Operasi Yustisi, Menjaring 11 Orang dan 3 Pelaku Usaha yang Melanggar Prokes

Tulungagung102 Dilihat

Tulungagung, Medianasional.id –Dalam upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan melaksanakan Pergub no 53/2020 dan Perbup nomor 57/2020, operasi penegakkan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) gencar dilakukan oleh tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Tulungagung.

Kali ini tim gabungan melakukan Operasi Yustisi prokes berhasil menjaring sebanyak 14 pelanggar protokol kesehatan di suputar GOR Lembupeteng, Jumat (25/9/2020).

Kepala Sat.Pol- PP Tulungagung melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Artista Nindya Putra saat di konfirmasi mengatakan Razia kali ini menjaring 14 pelanggar prokes.

“Tiga pelanggar di antaranya dari pengusaha dan 11 pelanggar dari pengguna jalan,” ujarnya.

Lanjut Artista Nindia Putra yang akrab di panggil Genot itu menambahkan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Minggu depan akan kita sidak,bila masih melanggar penjagaan jaraknya maka akan kita kenakan denda,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku usaha akan dilakukan pembekuan hingga pencabutan izin usahanya bila melakukan pelanggaran lebih dari satu kali atau mengabaikan surat peringatan.

“Setelah itu akan kita denda, kalau kita patroli lagi, bila masih melanggar lagi mungkin bisa kita berikan sanksi pembekuan izin atau sampai pencabutan izin, untuk sementara masih perdana jadi kita beri peringatan dulu,” pungkasnya.

Repoter :  Soni

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.