Operasi Sikat Jaran, Polres Kendal Bekuk 8 Tersangka Curanmor

Kendal190 Dilihat

Kendal, medianasional.id-  Selama mengelar pelaksanaan Operasi Pekat Kejar Kendaraan (Sikat Jaran) Candi 2020, Polres Kendal berhasil membekuk delapan tersangka kasus curanmor diberbagai lokasi di wilayah hukum Polres Kendal Jawa Tengah.

“Delapan tersangka kita tangkap, diberbagai tempat,” kata Kapolres Kendal, AKBP. Ali Wardana, di Polres Kendal, Senin, 3/8/2020.

Ditambahkan Kapolres Ali Wardana, delapan tersangka yang berhasil diamankan yakni, RH (35) warga Kaliwungu Kendal, ETN (26) alias Landak warga Kaloran Temanggung, BND (41) warga Limbangan Kendal, NS alias Ompong (31) warga Bugangin Kendal. AGS alias Doplak (20) warga Ngampel Kendal, DSU alias Ndok (25) warga Kembangarum Semarang, dan JMW (32) warga Cepiring Kendal.

“Satu tersangka, NS, kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 42 paket saat ditangkap petugas, sekarang ditangani Satnarkoba,” lanjut Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa motor 6 unit, kunci letter T dan Y.

“Para tersangka kita jerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 dan 9 tahun penjara,” imbuh Kapolres Ali Wardana.(aero)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.