Operasi Bagi Pelanggar Nomor 48.Th 2020, 58 Pelanggar Diberi Sangsi Disease 19,Kali.

Pekalongan71 Dilihat

Kota Pekalongan – Medianasional id
SATPOLPP. KOTA PEKALONGAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan bersama dengan TNI POLRI gelar Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Disease-19. Kali ini petugas menyisir wilayah Jalan Majapahit. Mengingat banyaknya warga yang berkunjung di Kantor Dindakop terkait Bantuan Produktif Usaha Mikro, Masyarakat berbondong-bondong mendaftarkan dirinya. Rabu, 09 September 2020.

Petugas mendapati banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker, serta  Petugas juga menjumpai orangtua yang membawa anaknya dengan tidak menggunakan masker. Dengan Sigap, Petugas melakukan sosialisasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan mewajibkan untuk menggunakan masker.

Berdasarkan perwal nomor 48 Tahun 2020 , Masyarakat diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak mematuhi akan mendapatkan sanksi. Sebanyak 58 orang terjaring tidak menggunakan masker. 19 orang diberikan Sanksi Kerja Sosial seperti menyapu dan 39 orang diberikan Sanksi Kedisiplinan berupa Olahraga Push Up.

Kegiatan Operasi Perwal Nomor 48 Tahun 2020 akan terus dilakukan. Dengan Harapan agar kedepannya masyarakat sadar akan pentingnya menggunakan masker. Dengan menggunakan masker dapat melindungi diri kita dari penyebaran covid’19 dan menghentikan mata rantai virus tersebut. Masker Mu Melindungiku, Masker Ku Melindungimu.

(Sofyan Ari)
facebook sharing button
twitter sharing button
pinterest sharing button
linkedin sharing button

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.