Petugas mendapati banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker, serta Petugas juga menjumpai orangtua yang membawa anaknya dengan tidak menggunakan masker. Dengan Sigap, Petugas melakukan sosialisasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan mewajibkan untuk menggunakan masker.
Berdasarkan perwal nomor 48 Tahun 2020 , Masyarakat diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak mematuhi akan mendapatkan sanksi. Sebanyak 58 orang terjaring tidak menggunakan masker. 19 orang diberikan Sanksi Kerja Sosial seperti menyapu dan 39 orang diberikan Sanksi Kedisiplinan berupa Olahraga Push Up.
Kegiatan Operasi Perwal Nomor 48 Tahun 2020 akan terus dilakukan. Dengan Harapan agar kedepannya masyarakat sadar akan pentingnya menggunakan masker. Dengan menggunakan masker dapat melindungi diri kita dari penyebaran covid’19 dan menghentikan mata rantai virus tersebut. Masker Mu Melindungiku, Masker Ku Melindungimu.