Oknum Satpol PP Kecamatan Lekok Diduga Lakukan Pungli

Pasuruan327 Dilihat

 

Pasuruan, Medianasional.id – Diduga oknum Satpol-PP berinisial AD dan bersekongkol dengan oknum aparat desa Tampung berinisial ZL meminta jatah uang kepada salah satu warga yang memiliki usaha berjualan bambu di pinggir jalan sebesar Rp.1.000.000 dan harus ada uang retribusi atau uang keamanan sebesar itu bagaimanapun caranya. Menurut informasi warga yang di mintai uang tersebut, saat di temui awak media di rumahnya Bahrud selaku narasumber, Rabu (19/7/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan dari Bahrud selaku korban, “ZL datang ke rumahnya atas perintah dari AD dan meminta uang Rp.1.000.000, kemudian Bahrud menyuruh salah satu anak nya untuk menjual cincin dan cincin tersebut laku cuma Rp.700.000, kemudian uang tersebut di bawah ZL untuk di berikan kepada AD,” Ungkapnya.

Selanjutnya kami mendatangi AD di kantor kecamatan Lekok untuk menanyakan masalah uang yang di bawa ZL. Akan tetapi jawaban yang di berikan AD, dia menyangkal tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menyuruh ZL selaku perangkat desa, dan itu yang menjadi tanda tanya besar.

AD sanggup mendatangkan ZL untuk di mintai keterangan ke kantor kecamatan akan tetapi pada waktu itu ZL tidak ada di tempat dan tidak dapat di hubungi.

Kemudian AD bergegas meninggalkan kantor dan berpamitan kepada kami dengan alasan ada urusan lain, padahal kami masih belum selesai untuk mempertanyakan terkait permasalahan pungli yang di lakukanya, dan kami pun meninggalkan kantor kecamatan Lekok.

Tidak berhenti di situ saja, kami terus menggali untuk mendapatkan informasi dari penuturan warga. Sampai akhirnya kami pun mendapatkan lagi di sebelah utara orang yang menjual bambu. Dan ada salah satu penjual es tebu yang juga di mintai uang sebesar Rp.300.000 oleh AD, termasuk juga di sebelah selatan orang penjual bambu di mintai uang sebesar Rp.400.000, tapi dengan dalih korban datang ke kantor kecamatan dan memberikan uang tersebut diberikan kepada AD.

Bukan itu saja, AD setiap bulannya juga meminta uang ke warung esek-esek yang ada di kecamatan Lekok sebesar Rp. 500.000,. Diantara nya warung milik marpuk dan warung milik supali.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.