Polres Batang Berhasil Ungkap Penemuan Jenazah Dalam Karung Warga Sipule Kluwih

Batang638 Dilihat


Batang, medianasional.id
Warga Dukuh Sipule, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar beberapa waktu yang lalu digegerkan dengan hilangnya seorang nenek, kini jajaran Polres Batang Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung di bawah Jembatan Sigorek, Desa Kumejing, Kecamatan Subah pada Rabu (13/7/2022).

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya Polisi mengidentifikasi ternyata mayat dalam karung itu Waryanah (71) warga Dukuh Sipule, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar yang beberapa hari hilang. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Batang sedikit gambaran bahwa diduga pelaku adalah tetangga korban, berkat kerja kilat Polisi selama 2 X 24 jam setelah adanya penemuan mayat berhasil mengamankan diduga pelaku yang berinisial C (33) di rumahnya pada 16 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

“Kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka C (33) di rumahnya dan juga menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Batang didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan juga Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Lebih lanjut Kapolres Batang menjelaskan, bahwa Kasus pembunuhan tersebut berawal sang korban saat sedang mencari daun cengkih di kebun warga, bertemu dengan terduga pelaku ( C ) yang saat itu akan mandi dan menegur korban agar tidak membuang sisa sampah daun cengkih di kebun rumahnya.

Ternyata jawaban korban membuat tersangka naik pitam, kemudian memukul korban dibagian leher sebelah kanan hingga korban tersungkur ke tanah. Setelah melihat korban hanya diam, kemudian tersangka mengecek nafas dan denyut nadi pada tangan korban.

“Saat mengecek nadi korban, ternyata sudah tidak berdenyut, hal ini membuat tersangka langsung panik takut perbuatannya diketahui orang lain. Lalu tersangka mencari karung, namun karung itu berukuran kecil sehingga jasad korban dipaksa masuk hingga tulang rusuk patah,” ungkap orang nomer satu di jajaran Polres Batang saat konferensi pers di Mapolres Batang.

Ketika melihat kondisi korban sudah tidak bernyawa, Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor, mayat korban dalam karung pun di naikan diatas sepeda dan membuang tubuh korban di bawah Jembatan Sigorek.

Atas perbuatannya, dijerat dengan pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya penjara 15 tahun penjara, kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.*

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.