
Malang, medianasional.id – Polsek Gedangan berhasil mengamankan H. Saini Usman Malik (55) warga Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang merupakan pelaku tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Jum’at (06/03/2020).
Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020, diketahui sekira pukul 11.30 wib di jalan Raya depan pasar Desa Gedangan petugas Polsek Gedangan bersama perhutani telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dimana kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil truck warna kuning muda tahun 1987 Nomor Registrasi N-9811-UH.

Kayu jenis jati tersebut berasal dari kawasan hutan petak 88 A tanaman tahun 1999 Kawasan hutan jati RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang di Dusun Ardimulyo, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten
Malang.
Pelaku tertangkap tangan bersama buktinya berupa 76 (tujuh puluh enam) batang bentuk glondong ukuran panjang dari 90 cm s/d 200 cm , dengan volume = 2,029 M3. Akibat kejadian tersebut Perum Perhutani RPH Bantur telah mengalami kerugian di tafsir sebesar Rp. 7.390.000.- (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Dari kejadian tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit truck warna kuning muda Nopol N-9811-UH dan 76 (tujuh puluh enam) batang kayu jenis jati dengan volume 2,029 M³.
Kini pelaku dikenakan Pasal 83 ayat(1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Reporter : nrt
Editor : Sunarto






