Tiga Pelaku Pencuri Uang Bos, Modus Pecah Kaca Mobil, Ditembak Kakinya Oleh Petugas

Kendal195 Dilihat

Kendal, medianasional.id Kepolisian Resmob Polres Kendal bersama Jatanras Polda Jawa Tengah dan Resmob Polres Banyumas, berhasil menangkap tiga spesialis pencuri dengan modus pecah kaca mobil, dan mengambil uang dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) sebesar 150 juta Rupiah, yang baru di ambil dari bank oleh Tatik Kurniatun (24) warga Desa Penyangkringan Rt 1 Rw 10 Weleri. Para pelaku akhirnya ditembak kakinya oleh petugas karena melawan saat ditangkap.

Ketiga tersangka, yang kini mendekam di rumah tahanan Polres Kendal yaitu Kamarudin (34), berasal dari Manokwari provinsi Papua barat, Marco Yan Pongoh (34), warga dari Makassar provinsi Sulawesi Selatan, kemudian Ranto (25) berasal dari Mandonga kota Kendari provinsi Sulawesi tenggara,

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, kawanan ini mempunyai tugas masing-masing yang mengawasi di dalam bank untuk mencari korban sebagai sasaran, dan ada yang bertugas mengintai korban hingga melakukan aksi pencurian pada senin (02/03/2020), tersangka Ranto berpura-pura masuk ke bank mengawasi korban di Bank Jateng, setelah menemukan sasaran Ranto segera memberitahu tersangka yang menunggu di luar mengenai ciri calon korban dan mobil yang digunakan,

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardhana SH SIk, MM, dalam konferensi pers kami menjelaskan, saat itu korban dari bank dibuntuti sampai berhenti di pinggir jalan desa gubugsari Kecamatan Pegandon untuk takziah. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mencongkel dan memecah kaca depan mobil Mitsubishi Mirage dengan Nopol H 9072 KM menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah mengambil uang sebesar 150 juta yang merupakan dana BOS SMP Negeri 1 Pegandon, para tersangka kabur ke arah Semarang menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres Kendal, Kamis, 05/03/2020 di Mapolres Kendal.

Ali Wardana juga menambahkan, bahwa keberadaan CCTV yang berada di bank maupun di jalan menuju TKP menjadikan titik terang tertangkapnya pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kamarudin yang sebagai otak pencurian ini mengatakan, dirinya bertugas mengeksekusi setelah mendapat informasi dari temannya yang mengawasi di dalam Bank saat mobil korban berhenti di pinggir jalan, kemudian pelaku mendekati mobil korban.

Kemudian mencari uang korban yang telah diambil dari Bank BPD Kendal tersebut, dengan cara mengintip dari sebelah kiri mobil. Setelah pelaku melakukan pencongkelan dari sisi kanan mobil dan pada saat itu korban berpura-pura berkaca di spion mobil sebelah kanan, melihat tempat penyimpanan uang korban selanjutnya pelaku melakukan pencongkelan kaca pintu mobil sebelah kiri bagian depan dengan menggunakan 1 kunci leter T.

“Saya hanya butuh 5 detik untuk mencongkel dan memecah kaca serta mengambil uang dalam mobil,” kata Kamarudin./aero

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.