Oknum Bidan di Merangin Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal

Merangin1510 Dilihat
MERANGIN, medianasional.id – Seorang oknum bidan berinisial NL yang bertugas di Puskesmas Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Oknum tenaga kesehatan tersebut diduga kuat terlibat dalam pusaran bisnis gelap sebagai penadah atau penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum setempat.
.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui panggilan telepon maupun pesan singkat ke nomor seluler NL tidak membuahkan hasil. Sikap bungkam oknum bidan tersebut dinilai memperkuat rumor yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas ilegalnya.
.
Kondisi ini memicu desakan dari warga sekitar agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Masyarakat mendesak kepolisian tidak hanya merazia para pekerja tambang di lapangan, melainkan turut memutus mata rantai industri ilegal ini dengan menangkap para aktor intelektual dan penadah utamanya.

Kepala Puskesmas Angkat Bicara

Merespons isu yang bergulir liar, Kepala Puskesmas Kecamatan Muara Siau, dr. H. Zulharman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan memanggil NL untuk dimintai klarifikasi.
.
Namun, terkait substansi dugaan aktivitas kriminal tersebut, dr. Zulharman menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai keterlibatan bawahannya dalam bisnis emas ilegal.
.
“Wewenang saya selaku atasan terbatas pada pembinaan kedisiplinan dan kinerja ASN atau tenaga kesehatan. Jika yang bersangkutan terbukti lalai dari tugas dan kewajibannya, kami tentu akan menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 1 maupun SP 2,” ujar dr. Zulharman kepada media.
.
Ia juga menambahkan bahwa urusan di luar kedinasan, terlebih yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum pidana, berada di luar ranah wewenangnya dan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Ancaman Sanksi Pidana dan Kode Etik

Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, oknum bidan NL dipastikan menghadapi ancaman hukuman berlapis yang sangat berat, baik dari segi hukum pidana maupun kode etik profesi:
  • UU Minerba: Berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penampung komoditas tambang ilegal diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
  • KUHP Penadahan: Pelaku juga berpotensi dijerat menggunakan Pasal 463–465 KUHP baru terkait tindak pidana penadahan hasil kejahatan.
  • Pencucian Uang (TPPU): Jika aliran dana hasil emas ilegal sengaja disamarkan, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berujung pada penyitaan aset.
  • Sanksi Profesi: Majelis Kode Etik Bidan berwenang mencabut Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) serta merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses