warga bersama kuasa hukumnya datangi Kantor Balaidesa Nolokerto, Kaliwungu, Kendal
KENDAL- medianasional.id- Nilai ganti rugi tanah peruntukan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dinilai terlalu rendah, warga Desa Nolokerto, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah datangi kantor balaidesa, Jum’at 30/4/2021.
Surim (55) salahsatu warga Desa Nolokerto menyampaikan keberatannya atas nilai ganti rugi yang ditawarkan desa karena dinilai terlalu rendah.
“Saya minta nilai harga ganti rugi yang lebih layak, jangan 2,5 juta Rupiah. Karena saya dulu beli sekitar 25 juta Rupiah,” ujar Surim.
Dikatakan Surim, pada dasarnya ia memperbolehkan tanahnya dijadikan relokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU), asal ganti ruginya yang layak.
“Ya itu, ganti ruginya yang layak, jangan segitu, karena saya juga sudah mengelola tanah itu 20 tahun lebih,” ungkap Surim.
Sementara itu, Nur Fatoni Kepala Desa Nolokerto, Kaliwungu menuturkan, tanah yang akan digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) menurut arsip di desa merupakan tanah bondo deso, warga hanya pengarap lahan saja.
“Melalui Musyawarah Desa (Musdes) kita sepakati membuat Tempat Pemakaman Umum (TPU) di tanah bondo deso. Sebagai ganti rugi kita sepakati juga mengganti tanaman sebesar Rp. 2,5 juta Rupiah,” jelas Nur Fatoni.(AERO)






