
Semarang, medianasional.id-Beredarnya informasi mengenai gugatan yang diajukan oleh PT GHL pada pihak PT. MRI dan YKPP dalam persidangan. Informasi itu beredar dari Yeni (Panggilan-Taci) pada semua pedagang lapak pasar krempyeng Dinar Mas.
Menurut informasi salah seorang pedagang lapak pasar krempyeng dinar mas, Ummi mengungkapkan, beberapa hari yang lalu dirinya dimintai tanda tangan dengan dalih dirinya belum menanda tangani surat dikarenakan yang lain sudah, bahkan dirinya juga diminta uang sewa lapak sebesar Rp 250 ribu oleh Yeni namun tidak diberikannya.
“Saya tidak paham, tiba-tiba dia (Yeni.red) datang meminta tanda tangan pada saya, yang katanya yang lain sudah tanda tangan, namun hanya dirinya saja yang belum tanda tangan, ya saya tanda tangani, sambil dia bilang bahwa ini masih dalam persidangan dan sudah membawa pengacara dari jakarta,” terangnya, pada medianasional.id, di lapaknya.
Hal serupa juga dialami oleh mbah Mun, penjual gorengan di lapak tersebut, dirinya diminta tanda tangan oleh Yeni bersamaan dengan Ummi pada waktu itu. Namun, dirinya menandatangani di atas kertas kosong.
“Sama saya juga diminta tanda tangan, tetapi kertas kosong, tidak ada isinya dan materai, tetapi Yeni tidak mau menjelaskan pada saya untuk apa tanda tangan saya, akan tetapi bahasa Yeni sedikit emosional, ya saya ikuti dari pada jadinya tidak baik saat itu”, tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, komisaris PT MRI, Dedi Erimpi yang di dampingi direktur PT MRI Herumeidi, mengatakan, bahwa selama ini tidak ada sidang yang diajukan oleh pihak PT GHL pada PT MRI dan YKPP, kalaupun ada sidang terkait itu, pihaknya sudah siap menghadapi.
“Tidak ada panggilan sidang dari pengadilan manapun terkait gugatan PT GHL, kalau ada kita siap, mari kita sama menunjukan bukti kepemilikan sertifikat, kalau selama ini pihak PT GHL memiliki sertifikat tanah di atas bangunan lapak pedagang pasar krempyeng, mari kita buktikan”, tegasnya.
Hal ini, lanjutnya, sudah lama pihaknya mendengar bahwa tanah sepanjang pujasera hingga ujung tikungan perum Dinar indah adalah milik PT GHL. Pihaknya mendengar dari semua para lapak pedagang pasar krempyeng yang dimintai uang sewa oleh Yeni setiap bulannya.
“Kita turun sendiri ke lapangan dan mendengar sendiri adanya sewa yang dibayar oleh pedagang itu, dan pedagang juga mengatakan kalau tanah tersebut milik PT GHL, saat saya tanya yang bilang itu siapa, mereka menjawab Yeni dan mereka menyetor uang itu juga pada Yeni. Ini yang tidak benar, kasihan mereka itu mencari nafkah kok malah di seperti itukan, mengatas namakan hak milik yang bukan miliknya, suruh tunjukan saja sertifikatnya kalau itu punya dia”, ucapnya.
Dia menambahkan, kalau berdasarkan PKS YKPP dengan PT GHL no 19, tertanggal 28/3/14 sampai dengan tanggal 28/12/16 selama 32 bulan, tentang pengelolaan dan penggerusan tanah 102.660 m² untuk pembangunan perumahan, dan ADD no 38 tertanggal 26/4/17 sampai dengan tanggal 28/8/17 selama empat bulan, tentang pembangunan 120 unit dan bagi hasilnya, serta ADD no 21 tertanggal 25/9/17 sampai dengan tanggal 20/10/17, tentang dana yang sudah diserahkan kepada YKPP.
“Adendum disini sudah jelas dan PKS nya juga jelas, bahwa masa habisnya PT GHL sebagi pengembang itu sejak desember 2017 lalu, namun kenyataannya pembangunan rumah 120 unit belum terselesaikan, bahkan sudah ada konsumen yang sudah lunas tetapi belum di kerjakan, bahkan sampai saat ini PT GHL belum menyerahkan beberapa sertifikat yang sudah jadi pada kita, kita akan tetap minta, jadi intinya PT GHL sudah tidak memiliki kewenangan apapun dan tidak memiliki tanah apapun disini”, tegasnya.
Sementara itu, Herumeidi, direktur PT MRI, saat mendampingi Komisaris PT MRI, pada medianasional.id, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya penyewaan lapak yang dibayar setiap bulannya kepada yeni, yang pihaknya tahu, adanya bangunan yang berdiri diatas tanahnya tidak seizin dan sepengetahuan PT MRI.
“Selama ini PT GHL tidak pernah meminta ijin resmi secara tertulis untuk didirikan lapak-lapak oleh para pedagang kepada PT MRI, dan PT MRI tidak tahu kalau ada penarikan uang sewa dari pedagang oleh yeni, dan yeni itu juga siapa kita tidak tahu, yang kita tahu PT GHL pengembangya santoso”, ungkapnya.
Mengenai adanya edaran surat yang diberikan pada pedagang lapak, lanjut Heru, hal itu memang sebagai tembusan surat yang diberikan pada pihaknya pada pedagang lapak.
“Memang surat itu ditujukan pada PT GHL, namun tembusan itu ada, dan sengaja kita berikan agar pedagang tidak memberikan sewa uang setiap bulannya pada PT GHL atau yeni yang belum jelas kedudukannya dalam PT GHL itu, kita meminta agar pedagang tidak memberikan uang apapun bentuknya semenjak kita edarkan surat ini”, pungkasnya. (bud)






