Mutu Pembangunan Jalan Provinsi Dipertanyakan, Pengerjaan Diduga Asal-asalan

Bengkulu51 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Mukomuko, redaksimedinas.com – Ternyata apa yang diprediksikan ketua DPRD Mukomuko Armansyah, ST tidak meleset dari pada kenyataan di lapangan, ibarat pepatah, “Tidak Jauh Panggang dari pada Api”. Persoalannya, belum lama ini Armansyah mengatakan, kepada wartawan redaksimedinas.com. Adapun yang diragukan dirinya, kalau mutu Lapisan Pondasi Atas (LPA) nya diragukan, secara otomatis, berimbas pada pengaspalannya.
Meskipun mutu hotmixnya, sudah menurut katagori standar pembangunan pengaspalan jalan provinsi.

 

Kalau LPA nya diragukan spesifikasinya, secara otomatis, kepada mutu dan daya tahan setelah dilakukan pengamparan asphaltnya. Serta tidak akan mampu bertahan lama. Apa lagi, pengerjaan pengasphaltan jalan provinsi tersebut menelan dana tidak sedikit, yakni Rp 29 milyar lebih, yang berada di Desa Pondok Kopi sampai ke Teras Terunjam, kecamatan Teras Terunjam, kabupaten Mukmuko.

 

Seharusnya jalan provinsi tersebut, lebih kadar mutung kalau dibandingkan dengan jalan – jalan, skub kabupaten. Pekerjaan jalan itu, terbukti di lapangan. Secara tidak langsung apa – apa yang diprediksi ketua Dewan itu, memang terbukti dengan nyata. Pasalnya proyek pengaspalan jalan tersebut, yang dilaksakan oleh pihak rekanan PT Pilar Jaya Konstrusi (PJK) itu, belum lagi selesai pengerjaannya, telah mengalami kerusakan.

Terdapat beberapa titik pada jalur jalan yang menghubungkan Desa Pondok Kopi menuju ke kecamtan Lubuk Pinag tersebut. Keadaan terkini Minggu (07/01/2018) asphalt nya telah mengalami kerusakan, seperti terkelupas. Selain itu, telah timbul semacam lubang – lubang kecil.

Pihak rekanan PT yang berasal dari Kalimantan tersebut, pekerjaan tentunya belum di PHO. Masalahnya, pekerjaan tersebut, berdasar keterangan Arizal Teza. ST, (pihak PT. PJK, red) via ponsel Jumat (05/01/2018) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan perpanjangan waktu. Maka dengan demikian, pihaknya boleh mengerjakannya pada tahun jamak.
Sedangkan, berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku, persentase pekerjaan tersebut, diatur sebagai syarat pendukung, untuk pengajuan dikerjakan pada tahun jamak. Adapun peryaratan untuk pengajuan adendum, pencapaian pekerjaannya harus diangka 80 persen. Dengan ketetuan dendan tetap berjalan (Denda harus dipenuhi oleh pihak rekanan, per 1.000 persen, dari nilai kontrak).

 

Disisi lain, salah seorang warga kabupaten Mukomuko Samsudin (45) tahun, menyayangkan pekerjaan pengasphalan tersebut, yang dananya mencapai puluhan milyar itu. Belum rampung dikerjakan, tetapi sudah mengalami kehancuran pada ruas jalan, yang baru saja dilakukan pengasphalan tersebut.

Dikatakan Samsudin, seharusnya pihak yang bersangkutan atau terkait di provinsi Bengkulu, baik pihak DPUPR dan konsultan pengwasan, semestinya proaktif melakukan pemantauan terhadap pekerjaan tersebut.
“Jangan hanya keenakan duduk di Kota saja. Sesekali perlu turun ke daerah, untuk melakukan pengawasan, serta croscek. Supaya pihak rekanan tidak bekerja, secara asal – asalan. Kalau pekerjaan seperti jalan Teras Terunjam – Pondok Kopi ini belum rampung, sudah mengalami kehancuran pada jalur jalan yang baru saja di asphalt itu. Kalau begitukan, boleh disebut cara pengerjaannya asal – asalan. Buktinya asphalnya terlihat kasar, antara sambungan ketara benar gelombangnya. Yang jelas benar, ada beberapa titik di kawasan Desa Pondok Kopi ini, aspal yang belum lama dilakukan pengaparan itu, sudah rusak,” tukas Samsudin, sembari mengakhiri. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.