Mulai Juni 2026 Pertamina Batasi Pembelian Pertalite

Indramayu2183 Dilihat

Indramayu, Medianasional.id – Wacana pengetatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali memicu gelombang perbincangan hangat di tengah masyarakat. Terhitung mulai 1 Juni 2026, mencuat kabar bahwa kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang keras untuk mengisi BBM jenis Pertalite di seluruh SPBU Pertamina.

Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari implementasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 guna memastikan subsidi energi negara menjadi lebih tepat sasaran.

Jika kebijakan dengan ambang batas maksimal 1.400 cc ini benar-benar diketok palu, maka efek dominonya akan langsung memukul kantong para pemilik mobil keluarga. Pasalnya, ada sekitar 25 model kendaraan populer di Indonesia yang otomatis akan terblokir dari akses BBM murah bersubsidi.

Informasi pembatasan ini langsung memicu perhatian luas karena menyasar berbagai segmen kendaraan yang mendominasi jalanan tanah air—mulai dari Low MPV sejuta umat, SUV tangguh, crossover, hingga mobil bermesin hybrid dan sedan premium.

Berikut adalah daftar mobil-mobil populer di Indonesia yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan terancam tidak bisa lagi mengonsumsi Pertalite per Juni mendatang:

Segmen MPV Keluarga & Low MPV: Toyota Avanza (varian 1.500 cc), Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Hyundai Stargazer, Wuling Cortez, dan Toyota Kijang Innova Zenix (bensin & hybrid).
Segmen SUV & Crossover: Toyota Rush, Daihatsu Terios, Honda BR-V, Honda HR-V, Suzuki XL7, Mitsubishi Xpander Cross, Honda CR-V, Toyota Fortuner (bensin), Wuling Almaz RS, dan Chery Omoda 5.
Segmen Sedan & Hatchback Premium: Honda Civic RS, Mazda3, serta sejumlah kendaraan kelas medium ke atas lainnya.
Berdasarkan narasi sistem distribusi yang tengah disiapkan, mekanisme pengawasan di lapangan nantinya akan berbasis digitalisasi penuh menggunakan platform MyPertamina. Pemilik kendaraan wajib menunjukkan skema pemindaian QR Code sebelum melakukan transaksi di pulau pompa SPBU.

Sistem komputerisasi terintegrasi akan membaca data spesifikasi kendaraan secara real-time. Jika data kendaraan mendeteksi kapasitas mesin berada di atas 1.400 cc, maka sistem secara otomatis akan menolak otorisasi pembelian, dan nozzle (selang) pengisian Pertalite tidak akan bisa diaktifkan oleh petugas SPBU.

Konsekuensinya, jutaan pemilik kendaraan tersebut dipaksa bermigrasi menggunakan BBM nonsubsidi dengan nilai oktan (Research Octane Number/RON) yang lebih tinggi seperti Pertamax (RON 92) atau Pertamax Green (RON 95) yang harganya jauh lebih mahal di pasaran. Perubahan ini dipastikan bakal mendongkrak pengeluaran biaya operasional bulanan masyarakat secara signifikan.

Kendati skema pembatasan ini sudah ramai disosialisasikan dan diperdebatkan di berbagai platform digital, masyarakat diimbau untuk tetap tenang. Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM maupun PT Pertamina (Persero) belum menerbitkan regulasi tertulis maupun daftar final mengenai kendaraan apa saja yang resmi dilarang membeli Pertalite per 1 Juni 2026.

Hal senada dibenarkan Oleh sejumlah Anggota Hiswana Migas di Region III Indramayu yang langsung di kompirmasi Awak media karena di SPBU pengiriman dari Depo Pertamina dibatasi banyak SPBU yang tidak jualan Pertalite dan Bio solar tidak sampai 6 jam adapun SPBU yang Masi melayani sampai 24 jam itu hanya melayani Bahan Bakar Khusus (Non Subsidi)

Implementasi di lapangan masih menunggu penandatanganan payung hukum resmi oleh pemerintah, yang diharapkan dapat memberikan masa transisi yang adil bagi para pengguna kendaraan di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses