INDRAMAYU, medianasional.id – Kepolisian Resor Indramayu berhasil menemukan barang bukti utama berupa palu yang digunakan dalam kasus pembunuhan lima orang anggota keluarga di Paoman. Penemuan ini menjadi titik terang penting dalam proses hukum setelah sempat terkendala oleh keterangan palsu dari para terdakwa.
Barang bukti palu tersebut dievakuasi petugas pada Selasa (19/5/2026) dari sebuah selokan yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban di kawasan Paoman. Sebelumnya, penemuan senjata yang digunakan oleh terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan untuk mengeksekusi korban bernama Budi beserta keluarganya ini sempat terhambat karena kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Awalnya, terdakwa mengeklaim telah membuang palu tersebut ke sungai di Desa Babadan. Informasi palsu ini sempat memicu aksi gotong royong antara warga setempat dan aparat kepolisian untuk menyisir area sungai. Namun, pencarian di lokasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Kasus ini akhirnya menemui titik terang setelah salah satu terdakwa, Priyo Bagus Setiawan, memilih untuk kooperatif dan berkata jujur kepada penyidik mengenai lokasi asli pembuangan barang bukti.
Berkat pengakuan terbaru tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju selokan di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan palu yang selama ini dicari.
Dengan ditemukannya barang bukti utama ini, kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara untuk memperkuat pembuktian di persidangan demi menegakkan keadilan bagi kelima korban.






