Bantul,- medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Bantul resmi memberlakukan perubahan sistem retribusi objek wisata di kawasan Pantai Selatan (Pansela) wilayah barat mulai Rabu (1/7/2026). Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2026.
Perubahan ini mengakhiri sistem tarif terusan sebesar Rp15.000 yang selama ini berlaku. Mulai 1 Juli 2026, retribusi dikenakan Rp5.000 per orang untuk setiap destinasi wisata yang dikunjungi.
Adapun destinasi yang menerapkan skema baru tersebut meliputi Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Cangkring, dan Pantai Baru.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, mengatakan perubahan sistem retribusi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menyesuaikan pengelolaan destinasi wisata agar lebih adil, transparan, dan memberikan keleluasaan bagi wisatawan dalam memilih lokasi yang ingin dikunjungi.
“Melalui skema ini, wisatawan hanya membayar retribusi pada destinasi yang benar-benar dikunjungi.
Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mendorong pemerataan kunjungan wisata, serta memberikan dampak positif bagi pengelolaan destinasi dan pendapatan daerah,” ujar Saryadi.
Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul telah berkoordinasi dengan para pengelola destinasi dan petugas pemungut retribusi agar pelaksanaan kebijakan baru tersebut berjalan lancar sejak hari pertama diberlakukan.
Pemerintah Kabupaten Bantul juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk memahami perubahan sistem retribusi ini sebelum berkunjung ke kawasan wisata Pansela Barat.
Dengan demikian, proses pembayaran retribusi dapat berlangsung tertib, nyaman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan tarif ini diharapkan menjadi salah satu langkah dalam meningkatkan tata kelola pariwisata Bantul yang lebih profesional, berdaya saing, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi wwisatawan, pungkasnya melalui pesan singkat whatsapp.(wid).






