JAKARTA, medianasional.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menyatu dengan dana pendidikan. Pemisahan nomenklatur anggaran ini wajib direalisasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pembacaan putusan uji materi Undang-Undang APBN 2026 terkait perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/07). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya.
.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. MK menegaskan bahwa skema pencampuran dana MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan dinilai tidak dapat dipertahankan untuk penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang.
.
Kendati demikian, MK memberikan masa transisi. Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 dinyatakan tetap berlaku khusus untuk tahun anggaran 2026. Namun, aturan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat setelah masa transisi dua tahun berakhir.
.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian bunyi penggalan amar putusan MK tersebut.
.
Fokus gugatan ini menyasar Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang mengategorikan program makan bergizi di lembaga pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional sekolah. Klausul inilah yang selama ini menjadi payung hukum penggunaan sebagian dana pendidikan demi mendanai program nasional tersebut.
.
MK dalam pertimbangan hukumnya menilai penjelasan pasal tersebut telah melampaui fungsinya. Mahkamah menegaskan bahwa bagian penjelasan undang-undang seharusnya hanya memperjelas norma baku di batang tubuh, bukan justru menambah, mengubah, atau memperluas substansi pengaturan yang ada.
.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” esensinya harus dikembalikan pada pemaknaan komponen utama yang bersentuhan langsung dengan aktivitas dan proses belajar-mengajar di lembaga pendidikan.






