JAKARTA, medianasional.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Persidangan ini bakal berfokus pada gugatan terhadap keabsahan syarat administratif pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.
.
Kepastian hukum mengenai pelaksanaan sidang tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi prosedural ini resmi ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (16/9/2026).
.
.
Gugatan ini diinisiasi oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah aliansi masyarakat. Di antaranya adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara selaku pemohon.
.
.
Dalam penjelasannya di Gedung MK, Denny Indrayana menyatakan bahwa pihaknya mengantongi indikasi awal mengenai ketidakberesan dokumen kelulusan Gibran. Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu, seorang kandidat diwajibkan menamatkan pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat. Namun, para pemohon menilai syarat mutlak tersebut tidak terpenuhi.
.
.
Langkah hukum ini diprediksi akan menjadi babak baru yang menguji konsistensi dan independensi para hakim konstitusi dalam menengahi sengketa pasca-pemilu. Di sisi lain, publik juga menyoroti bagaimana respons serta strategi hukum dari kubu Gibran maupun lingkungan lingkaran kepresidenan dalam menghadapi bergulirnya persidangan ini.






