Banyumas, medianasional.id – Seorang anak di bawah umur berinisial APW (13) warga Desa Kelapagading Kecamatan Wangon Banyumas diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 4 Pemuda berinisial AAR (18), FT (18), ZD (17), RZ (20) Warga kecamatan Jatilawang Banyumas.
NW orang tua Korban ketika dikonfirmasi pada (22/10) menjelaskan bahwa putrinya diduga menjadi korban persetubuhan di bawah umur oleh 4 pemuda yang terjadi pada Agustus 2025 lalu sekira pukul 21.30 WIB di rumah AAR.
Kejadian bermula ketika korban di WA temannya berinisial RN, dan bertemu para pelaku di rumah AAR yang beralamat di Tinggarjaya Jatilawang, keempat pemuda tersebut membeli minuman keras dan mencekoki korban hingga mabuk tak sadarkan diri. Dalam keadaan tak berdaya, korban pun “digilir” para pelaku. Ketika korban sadar, para pelaku masih berada di lokasi kejadian, lalu korban diantar pulang oleh RN.
Melihat perubahan perilaku putrinya yang nampak murung, NW pun bertanya, kemudian korban menceritakan kejadian yang membuatnya trauma.
Kemudian NW melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke SPKT Polresta Banyumas pada 9 September 2025.
Namun hingga kini pengaduan tersebut belum ada tindak lanjut. Sedangkan korban APW mengalami trauma berat.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit PPA Polresta Banyumas IPTU Sigit mengatakan masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Ia juga meyakinkan bahwa proses laporan tersebut tetap berjalan.
NW orang tua korban berharap putrinya mendapat keadilan dan para pelaku segera dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Aktivis Pemerhati Hak Perempuan dan Anak Provinsi DIY Reghina Tasya Ambari Sapernong, SH., MH.Li menjelaskan bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Banyumas ini tergolong tindak pidana berat. Korban yang masih berusia 13 tahun diduga diperkosa secara bergiliran setelah diberi minuman keras hingga tak sadarkan diri, yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
“Para pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 Miliar. Selain itu, pemberian minuman keras kepada anak juga merupakan pelanggaran Pasal 76I jo. Pasal 89 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta,” tuturnya.
“Tindakan para pelaku juga memenuhi unsur Pasal 285 jo. Pasal 290 KUHP tentang pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya, yang diancam pidana penjara hingga 12 tahun, dan dapat diperberat karena dilakukan secara bersama-sama dan terbukti terdapat perencanaan,” terang Advokat lulusan UGM ini.
“Meskipun salah satu pelaku masih berusia 17 tahun, ia tetap dapat dijatuhi pidana melalui peradilan anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman setengah dari maksimum pidana orang dewasa,” imbuhnya.
“Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan, disertai pendampingan psikologis serta perlindungan hukum bagi korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutupnya.






