BANYUMAS, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar sindikat penggelapan barang rongsok berskala besar.
.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan korbannya hingga Rp420.351.723 tersebut. Dari total enam tersangka, polisi berhasil mengamankan empat orang, yaitu:
- AF (34), warga Kecamatan Sokaraja
- AS alias A (31), warga Kecamatan Sumbang
- M (42), warga Kecamatan Sumbang
- BT alias T (20), warga Kecamatan Kembaran
Sementara itu, dua tersangka lainnya hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
.
Modus “Kencing di Jalan”
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P.M. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ahmad Sucipto, warga Jakarta Selatan.
Aksi penggelapan ini diduga terjadi sepanjang bulan Mei hingga Desember 2022 di sebuah gudang rongsok yang berlokasi di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
.
“Kasus bermula ketika para tersangka dipercaya untuk mengambil barang-barang rongsok dari sejumlah lapak, yang kemudian seharusnya dibawa ke gudang milik korban,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
.
Namun, di tengah perjalanan, para tersangka justru menyunat muatan tersebut. Sebagian besi rongsok diturunkan di lokasi tertentu secara sepihak untuk dijual ke pengepul atau lapak rongsok lain.
.
“Aksi tersebut dilakukan secara bertahap dan bergantian oleh para tersangka. Akibatnya, jumlah barang yang masuk ke gudang tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima,” lanjutnya.
.
Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan dari korban, total barang yang digelapkan oleh para pelaku mencapai puluhan ton, dengan rincian:
- Besi Premium: Sekitar 44 ton dengan nilai kerugian Rp284.139.164.
- Besi Super A: Sekitar 22 ton dengan nilai kerugian Rp136.212.558.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita sejumlah dokumen penting, termasuk nota pembelian barang rongsok dari periode tahun 2022 hingga awal tahun 2023.
.
Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terus memburu dua pelaku yang buron. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif utama para pelaku nekat melakukan aksi ini adalah karena faktor ekonomi.
.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.






