Merasa Ditipu Rp 20 Juta, SDR Adukan Pengembang Perumahan ke Polisi

Tulungagung289 Dilihat

TULUNGAGUNG, MEDIANASIONAL.ID – SDR salah satu warga dari RT 01 RW 03 Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu secara resmi mengadukan ke Mapolres Tulungagung terkait permasalahan transaksi pembelian satu lokasi tanah kavling dengan harga kesepakatan Rp 80 juta yang sudah dibayar untuk uang mukanya Rp 20 juta di perumahan PT Terra Bumi Persada (TBP) Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

SDR merasa ditipu oleh pengembang perumahan PT TBP karena tanah yang dijual per kavling itu masih milik orang lain dan uang mukanya Rp 20 juta pun tidak dikembalikan hingga sekarang.

Kapolres Tulungagung melalui Kanit Pidum Iptu Ipung Herianto,S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan warga masyarakat tentang dugaan penipuan dan penggelapan pembelian salah satu tanah kavling perumahan yang ada di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, yang saat ini perkara tersebut masih ditindaklanjuti oleh pihak Polres Tulungagung.

“Ya benar dan saat ini perkara tersebut masih di tindaklanjuti oleh Polres Tulungagung,” katanya, Senin (20/01/2020).

SDR saat dikonfirmasi menceritakan mulainya terjadi transaksi kesepakatan jual beli tanah kavling tersebut pada tanggal 22 Januari 2019 lalu yang sebelumnya adanya unggahan di media sosial, tanah kavling yang dijual dan akan dibangun perumahan di Desa Majan yang diunggah lewat salah satu akun Facebook.

Dengan adanya Promosi tanah kavling yang dijual lewat salah satu akun Facebook akhirnya SDR tertarik dan meminta nomor Handphone pada akun tersebut dan juga meminta alamat kantor. Kemudian sekitar bulan 11 tahun 2019 SDR bersama istrinya mendatangi alamat kantor Property yang ada di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru itu, guna untuk menanyakan apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi pembelian tanah kavling tersebut.

Menurut SDR pada 22 Januari 2019 dirinya kembali datang ke kantor tersebut dan di temui 3 orang, 1 admin kantor wanita bernama Suci dan 2 orang laki -laki yang mengaku sebagai pihak pengembang perumahan bernama Agus dan Andik, dengan kesepakatan harga jadi satu lokasi tanah kavling seharga Rp 80 juta dengan uang muka Rp 20 juta dan sisanya bisa diangsur/di lunasi selama 8 bulan mulai Januari 2019 kemarin.

Masih menurut SDR, “setelah ada kesepakatan transaksi dari pihak SDR dan pengembang Property PT TBP, SDR memberikan beberapa persyaratan yang diminta oleh pihak admin kantor yang juga termasuk sejumlah uang DP atau Uang Muka Rp 20 juta untuk Tanda Jadi dan sisa kekurangannya bisa dicicil atau dilunasi dalam 8 bulan kedepan mulai Januari setelah selesai surat tanah kavling tersebut,” ungkapnya.

SDR juga menambahkan, “setelah berjalan 5 bulan ada kejanggalan pada surat – surat tanah yang dijanjikannya. SDR menanyakan via telephone kapan surat tanah yang dibelinya itu selesai, pihak pengembang selalu ngeles bikin alasan terus. Merasa ada kejanggalan akhirnya SDR mendatangi kantor property itu untuk meminta kepastian jadinya surat – surat tanah dan sesampai di sana kantor tersebut sudah tutup/tidak ada aktifitas lagi,” terangnya.

Dengan ditutupnya Kantor property itu SDR menjadi tambah curiga dan lalu menanyakan langsung ke ketua RT setempat Rudi dan juga kades Majan Parwoto. Ternyata kantor property itu sudah tidak ada aktifitas lagi dan papan nama kantor pun juga sudah tidak ada.

Menurut kades Majan kalau Tanah kavling tersebut yang rencananya akan dibangun perumahan ternyata batal. “Karena kesepakatan jual-beli antara yang punya hak waris tanah sama pengembang batal, makanya kantornya sekarang sudah di ltutup,” kata SDR menirukan apa yang disampaikan oleh Kades Majan.

Setelah kejadian itu SDR merasa ditipu dan sudah berusaha menghubungi pihak pengembang Agus dan Andik via telepon untuk minta uangnya ditarik kembali, tapi pihak pengembang Agus dan Andik tidak pernah merespon dengan baik dan berbagai alasan untuk menghindar dan saling melempar masalah tersebut antara satu dengan yang lainnya.

“Dengan kejadian itu saya merasa ditipu dan uang DP Rp 20 juta juga tidak dikembalikan oleh pihak pengembang dari PT TBP sampai sekarang dan akhirnya pada tanggal 26 Juli 2019 saya buat pengaduan permasalahan tersebut ke Polres Tulungagung,” jelasnya. (Arsoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.