
Jakarta, Medianasional.id – Publik layak menunggu keseriusan dan kinerja Kasuban (Kepala Suku Badan) Aset Jakarta Selatan, Ireni terkait sengakarutnya batas-batas pun alas hak terkait klaim Pemprov DKI Jakarta atas tanah Kavling Cermai di Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Lantaran Kavling Cermai diklaim sebagai aset Pemda. Namun, BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) Provinsi DKI Jakarta, dan Lurah Petukangan Utara tidak dapat menunjuk batas dan alas hak.
Dimana ada disposisi dari Walikota Jakarta Selatan dan Kepala Badan Pengelolaan Aset Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Suku Badan Aset Jakarta Selatan, Ireni untuk selesaikan batas dan dasar klaim Pemda.
Beberapa waktu yang lalu, Ireni mengatakan akan berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Polres Jakarta Selatan terkait pengembalian batas dan adanya pencabutan papan nama aset Pemprov DKI Jakarta di lokasi.
“Sabar sabar dan tunggu, saya akan bantu selesaiakan,” begitu kata Ireni, yang sudah menerjunkan tim untuk survey ke lokasi.
Namun, hingga berita ini tayang, Ireni belum berikan klarifikasi tindak lanjut koordinasi dengan BPN serta Polres Jakarta Selatan.
Adapun kejadian ini berawal dari warga Kavling Cermai yang mengajukan peningkatan surat tanah ke BPN Jakarta Selatan, dan sudah mendapat Surat Keputusan Hak Guna Bangunan pada tahun 2019. Namun pemohon tidak mendaftarkan ulang sesuai diktum ke-6 dalam SK Kepala Kantor Pertanahan tersebut.
Baca juga:
Dalam pengurusan selanjutnya BPN minta surat rekomendasi dari lurah. Namun, Lurah Petukangan Utara, Syopwani tidak mau meneken rekomendasi dan sebutkan lokasi adalah aset Pemda.
Korbanya adalah warga Syopwani sendiri, yang sampai sekarang tidak dapat melanjutkan pengurusan surat tanah yang sudah dikuasai puluhan tahun silam.
Banyak kalangan pertanyakan: Jika lokasi yang dimohonkan adalah tanah milik Pemda, apakah tidak boleh dimanfaatkan masyarakat?
Untuk itu, diharapkan Kepala Badan Pengelolaan Aset, Sekda, dan Lurah Petukangan Utara tidak hanya beretorika terkait dasar klaim Kavling Cermai, melainkan bisa bertindak pro-rakyat sesuai dengan tujuan kemerdekaan dan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 3. (RT/Tim).






