BATANG, medianasional.Id.
Pemerintah Kabupaten Batang tengah bersiap menyambut gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan bergulir pada tahun 2027 mendatang. Sebagai langkah awal, Penjabat (Pj) Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, secara resmi menyampaikan pandangan pemerintah daerah terkait revisi regulasi pemilihan tingkat desa tersebut.
Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Batang pada Kamis (1/10/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pendapat kepala daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Dalam pidatonya, Faiz Kurniawan memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif yang telah berinisiatif menyusun regulasi demi mendukung kelancaran roda pemerintahan di tingkat daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menginisiasi raperda-raperda ini. Langkah ini sangat krusial dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Batang,” ujar Faiz.
Sinkronisasi Aturan Nasional
Fokus perhatian Pemkab Batang tertuju pada usulan Raperda mengenai Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Menurut Faiz, perombakan aturan lokal ini mutlak dilakukan agar sejalan dengan dinamika hukum di tingkat pusat.
Penyesuaian hukum ini merujuk langsung pada payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU Desa) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
“Lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 otomatis menuntut kita untuk segera merombak Perda Pilkades agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” imbuhnya.
Poin-Poin Penting yang Diubah
Faiz membeberkan beberapa poin krusial yang akan disesuaikan dalam regulasi baru tersebut. Di antaranya menyangkut restrukturisasi masa jabatan kepala desa, ketentuan mengenai periodisasi jabatan, mekanisme penanganan calon tunggal, hingga penghapusan pasal-pasal penanggulangan Covid-19 yang dinilai sudah tidak relevan lagi.
Pihak eksekutif menilai kepastian hukum lewat raperda ini sangat mendesak. Pasalnya, aturan baru tersebut akan menjadi fondasi legalitas utama demi menjamin Pilkades serentak 2027 di Kabupaten Batang dapat berjalan dengan tertib, demokratis, dan sesuai koridor hukum nasional.
“Penyusunan aturan ini diproyeksikan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan riil tata kelola desa di Kabupaten Batang hari ini dan ke depan,” tandas Faiz menutup penjelasannya dalam tahapan awal pembentukan perda tersebut.






