Mendagri Uraikan Sejumlah Solusi Terkait Penataan PPPK di Daerah

Sulawesi1975 Dilihat

Sulawesi Tengah, medianasional.id – Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tito Karnavian menguraikan sejumlah solusi terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Langkah tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika kepegawaian yang terjadi di lingkungan Pemerintah daerah (Pemda).

“Terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Mendagri usai rapat dengan Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dijelaskannya, salah satu isu yang banyak menjadi perhatian daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.

Menurut Jenderal Polisi (purn),Tito Karnavian, aturan dimaksud mewajibkan Pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Pemda juga diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Dengan demikian, kebijakan itu mulai berlaku pada 2027. Kondisi tersebut menimbulkan dinamika di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mendagri kepada wartawan mengungkapkan, untuk mengatasi persoalan tersebut ada sejumlah solusi strategis. Salah satunya adalah memastikan kepala daerah bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

Dari sisi pendapatan daerah, Mendagri menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah. Selain itu, Pemda juga didorong mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Mendagri berujar, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan guna membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masa transisi penerapan ketentuan tersebut akan diperpanjang.

“Kebijakan itu akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” pungkasnya.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses