Menara Ilegal Kebagusan Diduga Direstui Lurah

Jakarta342 Dilihat

“Sebuah menara logam berdiri mencolok di Kebagusan, Jakarta Selatan. Meski disebut tak berizin dan sudah kena SP 3, informasi  menyebut Lurah setempat justru terlibat dalam proses rekomendasi pendirian.”

Jakarta, Medianasional.id – Warga RT 010 RW 05 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diresahkan oleh keberadaan sebuah tiang menara tinggi yang mendadak berdiri di tengah permukiman padat. Tidak ada sosialisasi, tidak ada papan informasi proyek, namun menara menjulang itu kini berdiri kokoh.

“Warga tidak pernah diajak musyawarah terkait pembangunan tiang itu, hanya tiang kecil diberitahukan sebelumnya. Tiba-tiba saja sudah ada tiang setinggi itu,” ujar seorang warga, Selasa (21/5/2025).

Bentuk tiang logam yang ramping dan tinggi dengan struktur melingkar di puncaknya mengarah pada dugaan sebagai menara penguat sinyal atau BTS. Namun, tidak ada informasi resmi mengenai fungsi atau pemilik proyek.

Saat dikonfirmasi, Camat Pasar Minggu Arief Wibowo menegaskan bahwa menara tersebut belum memiliki izin. Ia mengatakan bahwa setelah mengecek ke pihak kelurahan, sektor Citata Kecamatan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-3 terhadap proyek tersebut.

“Sudah kami konfirmasi ke Lurah Kebagusan, belum ada izinnya. Dan oleh Citata Kecamatan sudah diberikan SP 3,” ujar Arief Wibowo, Camat Pasar Minggu.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bangunan tetap berdiri, tanpa tanda-tanda penghentian kegiatan ataupun penyegelan.

Lurah Bungkam, Diduga Terlibat Beri Rekomendasi

Yang mengejutkan, hingga berita ini diturunkan, Lurah Kebagusan Rudi Budijanto memilih bungkam. Beberapa kali upaya konfirmasi tidak direspons oleh pejabat yang pernah mengaku sebagai “mataharinya” Kebagusan ini.

Namun berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan namanya dipublikasikan, menyebutkan bahwa Rudi Budijanto diduga telah memberikan surat rekomendasi yang digunakan dalam proses pendirian menara tersebut, serta dugaan menerima puluhan juta dari pihak perusahaan.

“Kalau nggak ada rekomendasi lurah, nggak mungkin berdiri. Tapi memang surat izinnya belum lengkap,” ujar sumber tersebut.

Pengawasan Lemah, Warga Pertanyakan Integritas Aparat

Kasus ini membuka dugaan adanya kelonggaran pengawasan bahkan potensi kompromi dari aparat kelurahan. Warga mempertanyakan mengapa bangunan bisa lolos dari prosedur perizinan dan tidak dibongkar meski telah mendapat SP 3.

“Kami minta Satpol PP turun. Jangan nunggu protes warga lebih besar baru bertindak,” ucap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Redaksi akan terus menelusuri ke sektor Citata, Satpol PP Jakarta Selatan, serta kemungkinan keterlibatan oknum dalam penerbitan surat rekomendasi. Publik berhak tahu: siapa yang bermain di balik pembangunan ilegal ini?

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses