Memutus Rantai Penyebaran COVID-19,Pemkab Raja Ampat Siapkan Regulasi Payung Hukum untuk Pendisiplinan

Papua Barat215 Dilihat
Kabag Hukum Setda Raja Ampat, Arifudin Umbalak, SH. (Foto:Zainal La Adala )

Raja Ampat,medianasional.Id-  Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tanah air (indonesia), khususnya di kabupaten Raja Ampat ,Papua Barat. Pemkab Raja Ampat melalui Bagian Hukum Setda Raja Ampat sedang fokus mempersiapkan regulasi sebagai payung hukum untuk pendisiplinan bagi seluruh masyarakat Raja Ampat  dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan hidup baru,ditengah pandemi COVID-19.

“Kami sedang rapat koordinasi yang  melibatkan semua  pihak untuk menyatukan presepsi didalam mempersiapkan regulasi sebagai payung hukum agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan,”ujar Kabag Hukum Setda Raja Ampat, Arifudin Umbalak kepada media nasional, usai rapat, di Aula Wayag,Kantor Bupati Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (15/7/2020).

Saat Rapat Koordinasi  di Aula Wayag,Kantor Bupati Raja Ampat,Rabu (15/7/2020). Foto: Zainal La  Adala.

Menurutnya, regulasi, payung hukum untuk pendisiplinan diterapkan untuk seluruh masyarakat semata-mata demi keselamatan seluruh  Warga Negara Indonesia dalam menghadapi adaptasi kebiasaan hidup baru ditengah pandemi COVID-19 yang saat ini melanda tanah air (Indonesia).

“Dalam rapat kami membahas terkait hal-hal apa saja yang akan dipersiapkan dalam regulasi sebagai payung hukum nantinya,” kata Kabag Hukum.

Ia berjanji, dalam waktu dekat regulasi yang akan dituangkan dalam Konsep Perturan bupati (Perbup) segera kelar.

“Insaallah hari jumat atau senin perbupnya sudah selesai dan sudah bisa digunakan sebagai payung hukum dalam rangka pendisiplinan bagi masyarakat guna  untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Raja Ampat,”tandas Kabag Hukum.

Editor: Zainal La Adala

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses