Masyarakat Mengeluh Pendaftaran NPWP Melalui Online Tidak Efektif dan Sulit Diakses

Bandar Lampung, Medianasional.id—Ditjen Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online. Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan transaksi perpajakan.

Selain itu, NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi.

Sistem online yang diberlakukan saat ini untuk mendaftar NPWP memang memudahkan masyarakat agar tidak perlu mengantre dan juga ke tempat kantor Pajak. Namun berbeda halnya ketika awak Media Nasional mendatangi kantor pajak Bandar Lampung. Banyaknya masyarakat yang berdatangan dan belum tau harus mendaftar online. Beberapa orang yang awak media lihat ketika bertanya dengan staff di kator pajak diberitahukan untuk online dan dibantu untuk diarahkan. Namun beberapa orang terlihat kebingungan, beberapanya lagi merasa kesal karena situs online https://ereg.pajak.go.id/ sulit diakses.

Awak media, Aulia Trisia,  pun mencoba untuk mendaftar NPWP dikarekan dirinya belum mempunyai NPWP. Butuh waktu lebih dari 5 menit untuk terbuka. Setelah bisa diakses pun lama sekali prosesnya. Proses untuk mendaftar dan juga terbukanya website tercatat kurang-lebih 30 menit dan itupun belum masuk ke langkah untuk mengisi formulir yang tertera di dasbor webiste Ditjen pajak.

Karyawan dan juga satpam turut membantu. Namun memang sistem websitenya yang gangguan. Aulia selaku awak media dan juga masyarakat yang ingin membuat NPWP mengaku dirinya sangat kecewa dikarenakan sit sekali untuk mendaftar NPWP jika sistemnya lemot dan tidak cepat respon. Dirinya pun mengaku bahwa sangat membutuhkan NPWP ini sebagai warga negara yang menjalankan kewajibannya.

“Saya sangat kecewa sekali akan sistem online untuk membuat NPWP seperti ini. Seharusnya pemerintah khususnya Badan Perpajakan memperhatikan hal ini. Menurut saya jika ketentuannya harus online , namun sulit sekali mengakses website nya maka hal ini saya nilai kurang efektif. Apalagi ini untuk membuat kartu NPWP harusnya masyarakat dimudahkan dan dibuat nyaman agar semakin banyaknya lagi masyarakat tergerak untuk mempunyai kartu wajib pajak dan membayar pajak. Namun ternyata sistem online pun yang harusnya memudahkan malah dipersulit. ”

Awak Media Nasional melihat beberapa orang yg sudah datang dan mencoba mendaftar online langsung di lokasi pun pulang kembali dikarenakan situs online yg lama terbuka dan juga lama merespon. Karyawan di kantor Ditjen Pajak Bandar Lampung pun menyarankan untuk mencoba kembalinketika di rumah. Mendengar hal itu pun kami mengikuti syarat dan ketentuan ini dan mencoba di rumah, namun tetap saja website masih sulit diakses dan tidak terbuka. Kejadian awak Media Aulia, mencoba membuka dan mendaftar melalui situs web tersebut memakan waktu satu jam lebih. Diharapkan pemerintah yaitu Direktorat Jendral Pajak memperhatikan sistem online ini agar lancar diakses.

 

Reporter :

Andri Rasyid, M.A dan Aulia Trisia

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.