
Batang, medianasional.id
Pemerintah Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang sedang melaksanakan pelengkapan pemberkasan syarat pembuatan sertifikat, yang dilaksanakan langsung dari Kantor Pertanahan Negara Kabupaten Batang (KPN/BPN) yang dikoordinir oleh Pemerintah Desa Kalibeluk, Kamis (10/1/19).
Fredi perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang menuturkan bahwa dalam rangka melengkapi berkas persyaratan pembuatan sertifikat sering terjadi kendala dalam prosesnya. Diantaranya belum lengkapnya data – data terkait misalnya, keterangan kepemilikan tanah berdasarkan leter c, dan asal usul tanah yang di ajukan akan dibuatkan sertifikat,” ucapnya.
“Kelengkapan pemberkasan akan mempercepat jadinya sertifikat dan langsung dapat diterima masyarakat yang bersangkutan. ” BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Batang tahun 2018 mentargetkan pembuatan 44.000 sertifikat, sesuai program yang ditentukan Presiden,” jelasnya.
Adapun target yang terrealisasi K1, K2, K3, K4, dan yang menjadi produk sertifikat ialah K1 dengan jumlah realisasi 21.000 sertifikat se Kabupaten Batang tahun 2018. Sedangkan di tahun 2019 target program dari Presiden 44.000 sertifikat, mau tidak mau harus terpenuhi,” katanya.
Maskuri Kepala Desa Kalibeluk menyampaikan, Program pembuatan sertifikat masal sudah kami sosialisasikan pada bulan Januari tahun 2018 dibalai desa Kalibeluk dengan melibatkan semua masyarakat. “Setelah dilakukan sosialisasi kami langsung melakukan pendataan untuk melengkapi surat – surat pembuatan sertifikat,” ucap Maskuri Kades Kalibeluk.
” Awalnya desa Kalibeluk mendapatkan 100 sertifkat, tapi di peruntukannya untuk UKM (Usaha Kecil Menengah). Untuk sertifikat UKM sekarang sudah jadi dan diterima oleh masyarakat. Tahapan selanjutnya Desa Kalibeluk mendapatkan tambahan kouta lagi 400 sertifikat,” tuturnya.
Pendaftaran pembuatan sertifikat di desa kalibeluk sudah mencapai 600 lebih masyarakat, artinya melebihi kapasitas kuota yang ada, namun infomasi dari BPN / KPN akan ada program berkelanjutan berikutnya, sebagaimana yang disampaikan BPN / KPN tempo waktu acara di hotel Dewi Ratih,” ujarnya.
” Adapun beberapa faktor yang menjadi penghambat proses pemberkasan diantaranya belum lengkapnya surat – surat penguat, adanya perselisihan kepemilikan tanah, dan ada juga leter c yang belum di rubah masih milik orang lain, entah itu waris, hibah atau jual – beli,” jelasnya.
Sedangkan untuk proses penyerahan sertifikat langsung diserahkan dari pihak BPN / KPN kepada masyarakat dibalai desa Kalibeluk,” tutur Maskuri Kepala Desa Kalibeluk.
Kantor Pertanahan yang akan mentargetkan penerbitan sertifikat sebanyak 474 sertifikat. Namun dalam pelaksanaannya yang membuat lambat ialah adanya beberapa pemilik tanah yang tidak memiliki data valid, sehingga membutuhkan para saksi – saksi dari tetangga terdekat, mengenai sejarah kepemilikan tanah, baik asal usul kepemiliknya,” ujar Solkhan Kepala Dusun Kebon Sawit.
” Tahun 2018 baru di buat di desa Kalibeluk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) dengan harapan biar masyarakat Kalibeluk memiliki sertifikat semua, baik dari aset desa, hak guna atau hak milik. ” Pada tahap satu di awali pengajuan pembuatan sertifikat 100 selsai, dan selanjutnya 300, namun yang mendaftar totalnya lebih dari 600, sebagimana juga yang di sampaikan Maskuri Kepala Desa Kalibeluk dan Solkhan Ketua Pelaksana Pendataan Sertifikat Masal.
Reporter : Sukirno
Editor : Puji_Leksono






