Masa Tenang dan Politik Uang

Artikel93 Dilihat
Oleh : Teuku Saifullah, SE
(Pemerhati Pemilu)

Sejak Bangsa ini mengenal demokrasi paradigma money politics bukan rahasia lagi di negeri ini, money politik bagaikan lingkaran setan yang menghantui dan menggerogoti seluruh lapisan masyarakat di republik ini.

Setiap partai politik peserta pemilu pasti paham dan mengerti tentang regulasi pemilu, bahkan di undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 515 cukup jelas disebutkan ” Politik uang yang dapat kena sanksi adalah pemberi uang, yang bunyinya Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

ADVERTISEMENT

Bagi pemberi politik uang akan diberikan sanksi pidana yang berat, tapi masih ada juga yang nakal dengan menggoda dan memperdayai pemilih dengan uang, kalau hal ini terus dibiarkan akan merusak tatanan demokrasi di negeri ini, hal ini butuh keseriusan kita semua dengan membentuk gerakan-gerakan sipil di masyarakat untuk melawan dan tolak politik uang.

Apalagi masa tenang dan hari pemilihan sangat rentan dan rawan terjadi praktik politik uang. Dalam hal ini Bawaslu yang mendapat mandat pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di negeri ini, harus bekerja ekstra dalam mengawasi setiap tahapan pemilu yang menimbulkan celah pelanggaran terjadinya praktik money politics.

Untuk mengantisipasi terjadinya potensi-potensi pelanggaran khususnya praktik politik uang menjelang pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu harus menggencarkan sosialisasi ke polosok-pelosok desa terkait dengan bahaya dan sangsi bagi pelaku politik uang, agar memunculkan motivasi dan keberanian di masyarakat untuk melaporkan setiap adanya dugaan pelanggaran politik uang ke Bawaslu.

Harus ada inisiatif dari masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran politik uang, karena “Penerima uang sepanjang melaporkan maka tidak dipidana,” aturan ini dimaksud agar laporan dari masyarakat dapat dilakukan secara terbuka dan tak ada ketakutan lagi. Sehingga masyarakat dapat melaporkan politik uang jika terjadi
politik uang.

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.