Etika yang Makin Merana

Artikel544 Dilihat

TERDAPAT fenomena miris sejak reformasi 19 tahun yang lalu, Sesuatu yang kalau kita hayati sangat bertentangan dengan etika dan ruh reformasi itu sendiri. Reformasi terutama dalam konteks perbaikan negara telah diupayakan sedemikian rupa agar menjadi baik, ideal, demokratis dan sejalan dengan tujuan negara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Lembaga-lembaga negara yang semula tidak sejalan dengan tujuan konstitusi disempurnakan agar konsisten. Contoh, pada Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Kemudian disempurnakan melalui amandemen ketiga UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Implikasi ayat ini di antaranya terbentuklah sistem dua kamar. Muncul lembaga baru DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi di mana seluruh anggotanya yang otomatis duduk di MPR harus dipilih melalui Pemilu. Ketercelaan moral di sini muncul saat ketua DPD tertangkap tangan (OTT) oleh KPK karena menerima gratifikasi proyek gula.

Guna mewujudkan konstitusi yaitu UUD NRI 1945 yang terjaga dan agar undang-undang tidak liar bertentangan dengannya, dibentuklah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui UU Nomor 24 Tahun 2003. MK lalu berwenang melakukan judicial review terhadap UUD 1945 sebagai lembaga the bodyguard of constitution di luar kewenangan lain membubarkan partai politik, mengadili sengketa pemilu dan meng-impeachment Presiden dan wakil Presiden.

Ketua MK Akil Mochtar dan hakim Patrialis Akbar tertangkap tangan oleh KPK karena menerima gratifikasi/suap. Ketua DPR juga setali tiga uang, terindikasi korupsi kasus e-KTP, bahkan sang Ketua menjadi trending topic karena ulah yang sejatinya sangat memalukan.

Beberapa kepala daerah seperti gubernur, wali kota, dan bupati tak luput tertangkap tangan serta lembaga-lembaga lain seperti para hakim yang di bawah payung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan. Lalu bagaimana hal-hal demikian ini dapat terjadi dan seolah negara ini tanpa etika dan moral.

Lembaga Negara yang Hancur

Rentetan peristiwa OTT itu jelas memperburuk citra MA, MK, DPD, DPR, pemerintah daerah dan lembaga-lembaga lain di mata masyarakat. Sejatinya publik belum melihat prestasi perbaikan kinerjanya secara serius dari berbagai lembaga itu.

DPR masih menjadi sorotan karena di bidang legislasi kualitas kinerjanya dianggap masih jauh dari harapan. Setelah hampir empat tahun, DPR menghasilkan hanya beberapa undang-undang (UU). Singkatnya capaian legislasi ini jelas di bawah target yang menggambarkan rendahnya kinerja DPR di bidang legislasi.

Demikian pula, Kepolisian yang sempat heboh dengan rekening gendut sejumlah petingginya. Ibarat pepatah lama, sekali lancung ke ujian seumur hidup orang tidak percaya. Lembaga yang sejatinya diakibatkan oleh “oknum” pejabatnya itu menerima “tulah” masyarakat, menerima hujatan, skeptisme , sinisme dan ketidakpercayaan.

Dengan persepsi ini, masyarakat melihat banyak anggota DPR, DPD, hakim MK, para hakim, jaksa, Polri, kepala daerah yang tidak peduli pada perbaikan negara-bangsa Indonesia. Rentetan OTT itu memperlihatkan ketiadaan niat tulus menciptakan negara Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai perintah undang-undang.

Juga tidak sejalan dengan ruh TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Berbagai peristiwa itu juga menggambarkan para elite politik, elite pejabat negara lebih asyik dengan dirinya sendiri, untuk kepentingan dirinya sendiri, dan kelompoknya dibandingkan dengan kepentingan publik. Di samping TAP MPR masih ada kode etik di tiap profesi/lembaga yang seharusnya menjadi acuan mereka dalam menjabat dan bekerja.

Dari beberapa poin isi kode etik yang ada seharusnya kehormatan lembaga dapat dijaga dengan baik dan maksimal. Sayangnya, marwah kehormatan itu belum dapat dijunjung tinggi dengan semestinya. Yang ada para pejabat, elite-elite ini justru menciptakan sebuah dunia hukum, yang dijajah oleh unsur citraan (image), khususnya apa yang disebut citra visual (visual image).

Mengacu pada pemikiran Heidegger (1995), di dalam dunia hukum seperti itu, ada (being) dan kebenaran (truth) dijajah dalam wujud citra kebenaran (image of truth); keadilan (justice) dijajah oleh citra keadilan (image of truth), yang dikonstruksi di dalam berbagai media. Tanda palsu (pseudo sign) mengambil alih realitas dan kebenaran. (Yasraf Amir Piliang,2014).

Di dalam dunia hukum yang dikuasai oleh citra kebenaran dan citra keadilan, yang tercipta adalah sebuah dunia fatamorgana hukum. Fatamorgana hukum sebagaimana yang telah dijelaskan, adalah sebuah citra tanpa realitas, yaitu sebuah penanda oasis yang tidak mempunyai rujukan realitasnya (oasis yang konkret), sebuah realitas halusinasi.

Di dalam dunia politik, teknologi citraan tersebut digunakan secara intensif, dalam rangka menciptakan berbagai citra tentang seseorang, sebuah partai, sebuah negara. Pembangunan citra (image building) seorang calon presiden atau calon legislatif di dalam berbagai media, dalam rangka kampanye politik, telah menjadi bagian inheren dari dunia politik kontemporer, sehingga citra yang dibangun secara artifisial tersebut akan sangat memengaruhi pilihan politik seseorang.

Kini, yang dipilih orang dalam sebuah pemilihan pemimpin (presiden, anggota dewan) bukanlah orang, melainkan citra tentang orang tersebut yang dibangun di dalam berbagai media (televisi, radio, koran, internet, video). Dalam pengertian inilah, sebagaimana dikatakan Heidegger, pandangan dunia (world view) setiap orang telah dijajah dan dikendalikan oleh ontologi citra.

Persoalannya adalah, bahwa selalu saja ada jarak (gap) antara dunia citraan dengan dunia realitas yang sesungguhnya. Citra itu kini berfungsi sebagai apa yang dikatakan oleh Deleuze sebagai simulakrum, yaitu sebuah kopi atau ikon (realitas) dalam bentuknya yang terdistorsi, melenceng, dan terdeviasi. Citra telah memangsa dunia realitas dan membunuh kebenaran (Jean Baudrillard,1983).

Menegakkan Etika

Fenomena atau peristiwa jungkir baliknya para politisi, elite-elite pejabat negara yang mempermainkan etika disebut Rittel dan Weber (1984) sebagai wicked problems (masalah tercela) yang secara ekstensi mencakup wicked politic (politik tercela). Centang perenang “gaduh DPR” dapat dimasukkan kategori “wicked problem” karena memperlihatkan tindakan yang secara prinsip moral bersifat buruk dan tidak etis (Magniz Suseno, 1975).

Bahkan, jika dilihat dari sudut agama, kejadian-kejadian OTT itu menjadi masalah tercela karena mengandung niat dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Allah SWT. Rendahnya etika dan moral seperti ini dikaitkan dengan adagium syair Arab, yang artinya, “Sesungguhnya bangsa-bangsa itu tegak selama akhlaknya tegak, dan jika akhlaknya runtuh, maka runtuh pulalah bangsa-bangsa itu.” (Nurcholish Madjid, 1999).

Dalam konteks ketatanegaraan, peristiwa itu telah menggerus kualitas politik-demokrasi dan hukum. Penggerusan tersebut mencerminkan defisit etika politik, moral atau malah tuna etika yang berpijak pada tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Dalam hal etika, Gunnar Myrdal menyebut, negara yang sangat beretika sebagai “negeri tegar” (tough state) kendati mereka sekuler, contohnya negara Amerika Serikat yang tetap tak menolerir calon Presiden Gary Hart yang sangat potensial tetapi berselingkuh dengan seorang foto model bernama Donna Rice asal Miami, Florida.

Gary Hart pun akhirnya gagal nyapres kala itu karena melanggar etika. Myrdal juga menyebut Jepang sebagai “negeri tegar”, nampak dari tradisi para pejabatnya yang mengundurkan diri karena menjunjung tinggi etika (kadang malah harakiri) jika kedapatan dirinya atau bawahannya melanggar etika sosial. Korea Selatan, pelopor NIC’s (Newly Industrializing Countries) adalah “negeri tegar”, terlihat bagaimana mereka memberatas korupsi sampai ke akar-akarnya, seperti yang pernah dilakukan pada mantan presiden mereka, Chun Doo Hwan.

Bagaimana dengan negara kita? Gunnar Myrdal mengategorikan negara kita dengan soft state (negeri lunak), yaitu dari segi etika sosialnya. Benar tidaknya, tentu bukan soal gampang. Tapi sepintas lalu, boleh kita bayangkan, andaikan kriterium Gary Hart atau kriterium Jepang yang melahirkan hara-kiri, atau Korea Selatan yang membuat mantan presiden mereka hidup tragis, itu semua diterapkan di negara kita, barangkali bisa diperkirakan betapa “hebat”nya keadaan negara kita.

Di sinilah, menjadi penting baik perorangan maupun para pimpinan dan pejabat penyelengara lembaga negara untuk selalu melakukan introspeksi, yaitu; melakukan dan menyatakan sepenuh hati untuk menjunjung tinggi perilaku (etiket), agar tidak menghancurkan nama baik lembaga negara. Kita harus mengubah paradigma buruk tadi ke imej baru yaitu dengan menegakkan etika, moral.

Harus dipahami, pemimpin negara adalah sosok keteladanan bagi rakyat. Jika misi ini gagal diusung, maka yang terjadi adalah skeptisisme, ketidakpercayaan publik, bahkan sinisme baik pada peorangan maupun kelembagaan seperti yang akhir-akhir ini mulai kita rasakan. Saatnya citra lembaga negara dimurnikan sebagaimana mestinya. (whb)

(Sumber : Koran Sindo Rabu, 27 Desember 2017).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.