Maraknya Bangunan Menara/Tower Tanpa Ijin, Yang Berada di Kec Talun Tetap Berjalan

Pekalongan597 Dilihat

Kajen – medianasional.id

Pelaksanaan pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di Desa Krompeng, dukuh platen Kec. Talun, Kab. Pekalongan menimbulkan masalah di tengah – tengah masyarakat, awal permasalahan bermula dari infomasi warga sekitar lokasi, yang menyampaikan bahwa pembangunan Menara Telekomunikasi belum memiliki ijin,
(Senin 12 April 2021).

Namun kenyataannya tanpa surat ijin dari Bupati maupun intansi terkait, pihak pelaksana nampak sakti dan tidak menggubris Standar Operasional Prosedur yang harus di penuhi.

Hal tersebut nyata terlihat seketika awak media nasional mendatangi lokasi, dan nampak pengerjaan pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, yang sudah berjalan tanpa adanya surat ijin.

Sebagaimana yang terangkum dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Telekomunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009
Nomor 07/PRT/M/2009
Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009
Nomor 3/T/2009

Di sebutkan dalam Bab III Perizinan Pembangunan Menara, Pasal 4.
1). Pembangunan wajib memiliki ijin mendirikan bangunan menara dari Bupati/Walikota. kecuali DKI Jakarta wajib memiliki mendirikan bangunan menara dari Gubernur.
2). Pemberian Izin mendirikan bangunan menara sebagaimana di maksud pada ayat 1 wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan, tentang penataan ruang.
3). Pemberian ijin menderikan bangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan melalui pelayanan terpadu.
Bab V Tara Cara Perijinan Pembangunan Menara
pasal 10 Permohonan ijin mendirikan bangunan menara diajukan oleh penyedia menara kepada Bupati / Walikota dan khusus untuk provinsi DKI Jakarta permohonan ijin diajukan kepada Gubernur.

Pasal 11
1). Permohonan mendirikan ijin bangunan menara, sebagaimana dimaksud pada pasal 10 melampirkan persyaratan sebagai berikut:
A. Persyaratan adminitratif
B. Persyarata teknis
2). Persyaratan adminitratif pada ayat 1 huruf a terdiri dari :
A. Status kepemilikan tanah dan bangunan :
B. Surat keterangan rencana kota
C. Rekomendasi dari instansi terkait, khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karateristik tertentu sebagaimana dimaksud dari pasal 9. dst.

Tepatnya Senin, 12 april 2021 awak Media Nasional mengkonfirmasi kepada Nasrudin Kepala Desa Krompeng, Kec. Talun, Kab. Pekalongan via telpon keterangannya ia menyampaikan bahwa Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama di desa nya menjadi urusan pelaksana, ia juga menambahkan bahwa saat ini perijinan yang tau persis itu pak pri semarang,”ucap Nasrudin saat memberikan keterangan kepada awak Media Nasional.

Guna mengkonfirmasi lebih lanjut, awak media WA kadus platen aroilah ia menyampaikan tertulis via WA saya sudah ngomong dengan yang kerja, pelaksana proyek pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama keterangannya aroilah kadus platen mengatakan bahwa saat ini sudah mengantongi ijin, ia menambahkan, bahwa terkait papan transpari / IMB kenyataanya papan IMB belum terpasang dugaan kuat” proyek menara bersama di dukuh platen belum memiliki ijin yang resmi.

Tujuan utama pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama tidak lain guna menambah daya cangkupan jaringan yang lebih luas, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna seluler TELKOMSEL, Indosat, XL, Smartfrean, Thrie dan juga berlaku seluruh perusahaan selular lainnya.

Dalam keterangannya N warga Dukuh platen mengatakan bahwa ia mendapatkan ganti rugi kompensasi satu juta rupiah, dari 25 rumah kurang lebih yang berdekatan dengan lokasi pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, sebanyak 25 kepala keluarga mendapatkan bantuan masing – masing sebesar satu juta rupiah. Ucap Bapak kadus setempat.

(Reporter : Sofyan Ari)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.