Mangkir Dari Panggilan Ke-II, Satu ASN Halbar Terancam Dipecat

Maluku Utara613 Dilihat
Kepala BKD Halbar Zubair T Latif

Jailolo, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali melayangkan surat panggilan ke III terhadap satu ASN atas nama Hairun Bahruddin (HB) yang diduga melanggar kode Etik ASN dalam hal Berkantor.

Sebelumnya melalui BKD Kabupaten Halbar, suda melayangkan surat panggilan pertama pada 29 Juni 2020 dengan nomor surat: 800/281/VI/2020, dan panggilan Ke -II pada Kamis 09 Juli 2020 lalu HB juga tak hadir.

ADVERTISEMENT

Atas ketidakhadiran yang bersangkutan dalam panggilan tersebut, BKD Halbar, Selasa (21/7/2020) kembali melayangkan surat pemanggilan ke – III terhadap Hairun Bahrudin.

Kepala BKD Halbar Zubair T Latif, ketika di konfirmasi menyatakan, melalui surat panggilan pertama dan ke II dilayangkan oleh BKPD ke Hairun sebagai PNS Halbar, namun Hairun lalai dalam panggilan tersebut.

“Kami suda layangkan surat panggilan pertama dan ke dua, namun Hairun tidak hadir, kami kembali layangkan surat panggilan ke III tadi yang ditandatangani langsung oleh Sekda Halbar Syahril Abd. Rajak, dan dijadwalkan sidang pada Kamis, 23 juli 2020 akan datang,”katanya.

“Jika dalam surat pangilan  ke-III dalam hal pengambilan keterangan juga yang bersangkutan tidak hadir dalam batas waktu ditentukan pada Hari Kamis, maka kami akan rapat internal Majelis untuk menggelar hari persidangan keputusan, walaupun tanpa Hairun Bahrudin,”sambung Zubair.

Lanjut Zubair, jika BKD Halbar menyurat sebanyak ke tiga kali, namun masi diabaikan oleh Hairun, maka sesuai dengan Perbup tentang kode etik PNS di lingkup Pemda Halbar yang mengatur tentang Pelaksaan Pemeriksaan Melalui Sidang Majelis Kode Etik tetap di lakukan.

“Maka nanti kita lihat Hairun lalai dari PP nomor 53 tahun 2020 yang menjelskan tentang kode etik ASN atau tidak. Karena sidang tersebut langsung di beri keputusan oleh Majelis sidang Kode Etik. Karena Sesuai aturan ASN yang meninggalkan tugas 1,5 bulan saja sudah bisa dipecat,”pungkasnya. (Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.