Maklumat KAPOLRI Sikapi VIRUS CORONA/COVID-19, Polda Malut Minta Patuhi Untuk Kebaikan Bersama

Maklumat Kapolri

Ternate, medianasional.id – kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran Virus Corona atau _Covid 19_ tertanggal 19 Maret 2020 dengan Nomor : Mak/2/III/2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Aziz, M. Si.

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

ADVERTISEMENT

2. Bahwa, Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus polpuli suprema lex esto), dengan itu Kapolri mengeluarkan maklumat :

•Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun lingkungan sendiri, yaitu :
-pertemuan sosial budaya keagamaan dan aliran kepercayaan dlam bentuk seminar lokakarya sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis
– kegiatan konser musik pekan raya festival, bazzar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga
– kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan
-unjuk rasa pawai dan karnaval serta
– kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya masssa

•Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang di keluarkan pemerintah.

•Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari agar dilaksanakan dengan tetap. Menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

•Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

•Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan.

• Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan di patuhi masyarakat.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk dapat mematuhi maklumat tersebut demi kebaikan kita bersama.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.