Mahasiswa Banyumas Tolak RUU KUHP dan KPK

Purwokerto129 Dilihat

PURWOKERTO, medianasional.id – Aliansi mahasiswa Banyumas menggelar aksi penolakan terhadap RUU KUHP dan revisi RUU KPK, Senin (23/9) siang hingga sore di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas. Aksi ini dihadiri ribuan mahasiswa yang berasal dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, IAIN Purwokerto, Universitas Nadhlatul Ulama, Universitas Telkom, Universitas Wijayakusuma dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Dalam aksi ini, mahasiswa menuntut DPRD Banyumas untuk menyampaikan aspirasi percepatan yudisial review RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga menuntut DPRD Banyumas mendorong DPR RI untuk mengkaji ulang RUU KUHP dan menyampaikan aspirasi ke DPR Provinsi untuk diteruskan ke DPR RI dan kesekretariatan negara.

“Substansi hukum dari RUU yang dibentuk DPR RI kurang dirasa mencerminkan keadilan sosial. Lucunya, ketika hewan peliharaan membuang kotoran di halaman rumah tetangga, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada pemilik hewan peliharaan tersebut,” ujar Hanifuddin Azhar, selaku perwakilan aksi mahasiswa.

Hanifudin mengatakan nenurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Perpu substansinya sama dengan UU, dibuat saat kegentingan seperti sekarang ini.

“Kami sebagai salah satu aspirasi rakyat termasuk dalam pertimbangan UU tersebut,” tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr. Budhi Setiawan, menemui dan VB ikut memberikan orasi dan menandatangani tuntutan mahasiswa dalam audiensi.

“Kami DPRD Kabupaten Banyumas bersedia menyampaikan aspirasi mahasiswa dan akan segera disampaikan kepada DPR RI,” katanya.

Kontributor : Valerius Rex Alibazah

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.