Lurah Kebagusan Rudi Budijanto Ditenggarai Melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa

Jakarta1056 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.ID – Lurah Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu kota Administrasi Jakarta Selatan , Rudi Budijanto ditenggarai telah melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan kuat dugaan adanya tindakan KKN pada pemilihan penyedia.

Gawatnya lagi, lurah ini  tidak tahu siapa nama dan kualifikasi usaha penyedia pada paket 40276245-Belanja Sewa Alat Reproduksi (Penggandaan) Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi dengan pagu Rp 58.334.141  pada masa anggaran tahun 2023 lalu.

Indikasi penyimpangan lain ada pada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Paket Honorium Tim Pelaksana Kegaiatan-Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN Kelurahan Kebagusan Tahun Anggaran 2024.

Dimana selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Rudi Budijanto menetapkan di RUP (Rencana Umum Pengadaan) dan mengumumkan di SIRUP (Sistem Rencana Umum Pengadan) dengan metode tipe Swakelola 1.

Ketidaktahuan Rudi Budijanto akan nama penyedia pada paket sewa mesin fotokopi di kantornya pada anggaran tahun 2023 lalu sudah menjadi perguncingan.

Lantaran itu disebutkan, jika pemilihan penyedia terkesan tidak melalui mekanisme yang tepat, dan Rudi Budijanto selaku pengguna anggaran diduga kuat tidak memeriksa dokumen penyedia dan tidak menandatangani kontrak.

Ironis memang. Sebab ketika dikonfirmasi terkait nama penyedia dan kualifikasi usaha, Lurah ini menyebutkan, jika mesin foto kopi di kantornya bagus dan maintenance dari penyedia juga memuaskan.

“Sewa mesin fotokopi sudah berjalan lanjut pak. Karena bagus dan ngontrol terus petugasnya jadi  tidak berubah dari sebelum sampai dengan sekarang,” kata Rudi.

Narasumber yang tidak ingin namanya disebutkan dalam pemberitaan berinisial ML, mengatakan, jika klarifikasi Rudi Budijanto tidak pas alias jauh panggang dari api.

“Ia, itu tidak pas. Yang ditanya kan nama penyedia dan kualifikasi usaha. Tidak bicara kualitas dari mesin fotokopi. Inilah gambaran pejabat yang merasa pintar. Padahal, ketika memberikan klarifikasi pun terkesan seperti orang “oneng,” katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, “Jika Lurah tidak tau nama dan kualifikasi usaha dari penyedia kan aneh dong. Sebab,  legalitas penyedia juga harus diperiksa dan ada kontrak yang ditandatangani,” tandasnya.

“Ini terkait pelaksanaan pengadaan barang jasa yang diatur dalam Perpres Nomor Nomor 16 tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 tahun 2021. Pada Pasal 5 huruf C disebutkan; melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif,” ungkap ML.

Terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Paket Honorium Tim Pelaksana Kegaiatan-Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN Kelurahan Kebagusan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp 576.000.000, Rudi Budijanto mengakui menggunakan metode Swakelola tipe 1. Dan menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya rasa sudah sesuai dengan aturan. Sama dengan kelurahan yang lain dominan menggunakan metode Swakelolo tipe 1. Dan saya juga sudah konsultasi dengan staf saya, itu aman,” kata Rudi.

Namun hal tersebut ditepis oleh ML. Menurutnya, penggunaan metode Swakelola tipe 1 pada Pengadaan Barang/Jasa Paket Honorium Tim Pelaksana Kegiatan-Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN Kelurahan Kebagusan tidak sesuai dengan Nomor 16 tahun 2018 dalam penjelasannya pada Pasal 18 ayat 6.

Lebih lanjut dikatakan, ” Swakelola tipe 1 dipilih ketika instansi penanggung jawab anggaran memiliki sumber daya internal yang memadai untuk melaksanakan proyek, sehingga direncanakan, dilaksankan dan diawasi oleh pengguna anggaran. Sementara faktanya kegiatan PSN kan dilaksankan oleh kelompok masyarakat,” pungkasnya.

Untuk itu, para pejabat di lingkungan Jakarta Selatan diminta untuk transparan serta waspada dalam memilih metode pengadaan, sehingga tidak menyimpang dari aturan ketika melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa,

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.