LSM-NCW Menyayangkan, Banyak Perda Tidak Diterapkan di Mukomuko

Bengkulu52 Dilihat
Zilatan Asikin,S.Sos

Mukomuko, redaksimedinas.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Corruption Wacth (NCW) cabang kabupaten Mukomuko, Zilatan Asikin, S.Sos, menyayangkan banyak Peraturan Daerah (Perda), yang tengarai tidak berjalan sama sekali. Sebagai salah satu contoh, Perda nomor 3 Tahun 2014, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Menurutnya, semenjak disahkannya, payung hukum daerah tersebut dinyatakannya belum di interval, oleh pihak-pihak yang bersangkutan di daerah Mukomuko tersebut.

“Perda itu, terkesan tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Padahal sepengetahuan saya, jika Perda itu berjalan sesuai kentetuan, saya sangat yakin maka akan berdampak positif bagi masyarakat setempat. Khususnya warga sekitar yang berdekatan, pada umumnya seluruh lapisan masyarakat kabupaten Mukomuko itu sendiri. Baik Perusaan Pribumi, maupun Perusahaan Milik Asing (PMA)”, urainya.

Dijelaskannya, Perda yang dimaksudnya tersebut, yang mengatur ketentuan serta tanggung jawab perusahaan Perkebunan dan pertanian terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. Atau yang dikenal pula dengan sebutan CSR.

 

Menurut pria yang akrab dengan panggilan Asikin ini, “Perda tersebut mengatur komitmen Perusahaan-perusahaan yang berada di daerah ini, yang semestinya ikut berperan aktif dalam memacu pembangunan di bidang ekonomi kerakyatan. Guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, setempat”, kata Asikin.

Tanggung jawab yang dimaksud, secara teoritis, dikenal juga dengan sebutan program dana TSLP.

“Menurut hemat saya, sangat disayangkan Perda itu belum tahu kapan diterapkan. Kalau disimpulkan, seolah-olah ada kepentingan pribadi sesaat pihak tentu. Tentunya, hubungan itu di jalan kepada pihak yang mempunyai pengaruh besar di PB itu. Maafkan saya, kalau asumsi saya itu salah, serta tidak mendasar. Akan tetapi saya bukan menjustice pihak-pihak tertentu. Kalau demikian keadaanya, tentunya tidak salah timbul asumsi yang bukan-bukan dari masyarakat. Hal tersebut menurut saya gak ada masalahnya asumsi negatif itu timbul. Memang pada kenyataannya, seperti itulah adanya. Apalagi hal ini menyangkut Perusahaan-perusahaan Besar (PB), berkapasitas dalam pengelolaan perkebunan Kelapa Sawit Unggul (KSU), serta Pabrik CPO. Yang bisa juga diibaratkan, sebagai perusahaan perkebunan “Raksasa” karena kapasitasnya ( Perusahaannya, Nasional dan Internasional)”, ucapnya.

 

“Yang menjadi persoalan tersebut di dalam Perda itu sangat jelas dinyatakan, serta tertulis pada lembarannya. Bahwa PB yang bersangkutan diwajibkan menyisihkan laba bersihnya. Untuk kepentingan pembangunan dalam wilayah masyarat sekitar. Istilah pelaksanaan itu, disebut juga program TSLP. Bagi masing-masing PB, diwajibkan meberikan keuntungan untuk daerah,” ungkap Asikin.

Diterangkannya lagi, pada BAB V Pasal 11 Perda nomor 3 tahun 2014 tersebut, sangat jelas diatur tentang pembiayaan, program TSLP. Sebagaimana yang tertulis pada lembaran Perda itu, bahwa PB bersangkutan diwajibkan menyisihkan keuntungan bersih untuk pelaksanaan program TSLP. Rinciannya, dijelaskan pada BAB V Pasal 11, pengaturan pembiayaan program TSLP itu. Diwajikan bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertanian atau perkebunan, mengeluarkan dana Rp 15.000 per hektar.
Maupun, PB yang bergerak dalam pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, atau pabrik pengolahan CPO, dibebankan Rp 15.000, per kapasitas, pengolahan pabriknya. Sementara, masih pada PB bersangkutan, apabila bergerak dalam petambangang (Quarry), dibebankan Rp 15.000 per ton, papar Asikin.

“Pertanyaannya, apakah sebanyak belasan pabrik CPO, yang ada di daerah ini sudah menunaikan kewajibannya? Barangkali sudah, akan tetapi tidak masuk ke dalam KAS Daerah (KASDA). Atau ada oknum yang memanfaatkan keadaan itu. Kalau seandainya, terdapat perihal semacam itu. Tentunya menjadi pertanyaan besar, bagi pihak kami dari NCW”, tandas Asikin.

Masih menurut Asikin, dirinya menyangkal masih banyak lagi perda yang terkesan belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

“Perihal ini sangat disayangkan, kalau Perda-perda tersebut, tidak dijalankan. Padahal, kita semua tahu, tidak sedikit materi dan waktu yang dihabiskan, demi penggodokan Perda itu. Bahkan ratusan juta, sampai milyaran anggaran daerah yang telah dihabiskan untuk menelorkan Perda tersebut. Terus terang saja, saya tidak habis pikir, dengan managemen di daerah ini. Kalau dibilang Managemennya error, nyatanya pembangunannya banyak yang berjalan. Satu perda saja, bisa menghabiskan anggaran ratusan juta yang dibebankan pada keuangan negara. Sebenarnya, Perda itu berdampak baik ketika dijalankan, hal tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Kalau boleh memberikan masukan, jangan dijadikan Perda itu sebagai dokumen berharga, tetapi cuma disimpan di dalam almari, atau arsip Daerah. Menurut hemat saya, Perda itu harus dan mesti diterapkan, intevalnya”, pungkas  Asikin. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.