
Penulis : Rismaidi
Editor : Aris, Ras
Mukomuko, medianasional.id – Sekitar pukul 11 WIB pagi jelang siang, Jum’at (22/2) pihak perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan- Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. KPK) cabang Kabupaten Mukomuko, memenuhi panggilan Bupati setempat, di Rumah Dinas (Rumdin) yang juga dikenal dengan sebutan Balai Daerah, berada di kawan Danau Nibung kelurahan Bandarratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Ketua LP. KPK Weri Tri Kusumaria, SH didampingi Sekretaris-nya M. Toha, S.Sos, mengatakan pihaknya disambut oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) perwakilan Kabupaten setempat, H. Drs. Saikun serta Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekdakab Mukomuko, Medi Hartono. Dimana hasil dari pertemuan itu, ungkap Wri Tri Kusumaria, pihaknya berbica masalah konflik horizontal yang sakral dan seakan viral di Media Sosial (Medsos) saat ini, terkait nama Masjid Agung Mukomuko (MAM).
“Kami atas nama lembaga swadaya masyarakat, sekaligus membawa aspirasi masyarakat pula, bahwa nama Masjid agung harus di evaluasi serta jika bisa lakukan revisi. Apapun namanya, tetap diambil dengan sistem musyawarah untuk menghasikan kata mufakat. Alhamdulillah, aspirasi masyarakat yang kami bawa di Rumdin siang itu, disambut positif oleh pemerintah daerah,” ungkap pria yang akrab dengan sapaan Weri ini, diamini M. Toha, mengatakan kepada awak medianasional.id, dalam jumpa Pers Jumat (22/2) sekitar pukul 02:37 waktu setempat di Stan Pameran HUT Kabupaten.
Menurut Weri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memfasilitasi ruang musyawarah terbuka untuk mencapai kata mufakat, terkait dalam pembahasan nama MAM itu nantinya. Bahkan Pemkab berjanji, akan melibatkan unsur perwakilan dari setiap kecamatan, yang akan diambil masing-masing 3 orang tokoh agama 1 orang tokoh adat, serta1 orang tokoh masyarakat.
“Perihal itu secepatnya akan dilaksanakan, Insha Allah seusai hari jadi Kabupaten Mukomuko ke 16. Dimana akan diadakan forum terbuka, dan itulah janji pihak Pemkab kepada kita,” pungkas Weri Tri Kusumaria.
Dihubungi via ponsel, H. Drs. Saikun, membenarkan adanya pertemuan tersebut, di Rumdin Bupati Mukomuko H. Chorul Huda, SH, serta mengakui nama “Baitu Huda” itu memang pihaknya di MUI yang mengusulkan. Kata Saikun nama itu telah diputuskan di dalam rapat, belum lama ini bersama Stakeholder Pemkab Mukomuko. Diantaranya hadir pihak Kepala Kementrian Agama (Kemenag) setempat, Sekretaris Daerah, Kabag Kesra dan beberapa unsur terkait lainnya. Dikatakan Saikun, dia tidak mengetahui ada atau tidaknya perwakilan dari masyarakat adat setempat sewaktu pembahasan nama MAM tersebut.

“Ada beberapa fersi nama yang kita usulkan pada waktu itu, diantaranya yaitu Nurul Huda, Baitul Huda. Waktu itu kami tanyakan kepada bapak Bupati, pada prisifnya beliau sepakat mana yang terbaik. Karena Baitul itu artinya Rumah sedangkan Huda adalah Petunjuk. Maka disepakaitilah secara bersama-sama Majid Agung yang merupakan milik Kabupaten itu, bernama Baitul Huda. Intinya nama itu tak perlu dipersoalkan, yang terpenting adalah, bagaimana upaya kita bersama-sama memakmurkan Masjid itu sendiri. Kalau ada tidaknya tokoh adat dalam ruang rapat itu, saya tidak mengtahuinya secara pasti,” demikian Ketua MUI menguraikan.
Baca Juga :
Terkait Nama Masjid Agung, “Alhamdulillah” Akhirnya Bupati Respon Masukan Masyarakat





