Lapas Subang Berikan Remisi Khusus Kepada 8 Warga Binaan di Hari Natal

Subang272 Dilihat

Subang, Medianasional.id – Momen Natal 2022 Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Subang memberikan Remisi khusus atau pengurangan masa tahanan kepada 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menganut agama Kristen, petikannya langsung diserahkan oleh Kalapas, Tommi Hendri,BCA.IP.,S.Sos yang diwakili Kasi Binadik, Cepy Mulyawan, A.Md, IP, SH, Minggu, (25/12/2022).

“Napi atau WBP umat Kristiani yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ini adalah yang beragama Kristen Katholik dan Protestan dengan catatan telah memenuhi syarat administratif dan syarat subtantif serta berkelakuan baik,” ujar Cepy usai menyerahkan petikan SK secara simbolis dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Jumlah Narapidana Lapas Kelas IIA Subang, lanjut Cepy, yang beragama Kristen sebanyak 8 orang dan sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang yaitu sebanyak 3 orang, 2 dari pidana umum dan seorang narkotika dengan remisi 1 bulan dan 15 hari.

Sedangkan Narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sebanyak 5 orang, karena 3 orang remisi susulan, seorang tidak memenuhi syarat sedang menjalani pidana pengganti/ subsider denda dan seorang lagi belum menjalani pidana minimal 6 bulan.

“Semoga remisi yang diberikan dapat menjadi hadiah dan apresiasi terhadap perkembangan dan perubahan pola prilaku warga binaan selama menjalankan masa pidana di dalam Lapas khususnya pada momen Hari Raya Natal Tahun 2022,” harap Kasi Binadik, Cepy.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses