Lakukan Pengembangan, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Kembali Temukan Narkotika dirumah Tersangka.

Riau170 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu kembali temukan barang bukti tambahan berupa 40 butir pil extaci dan 21,80 gram shabu, dari tersangka EK (37) warga Pandau Jaya kemarin sore (Kamis 1/2) dirumahnya.

Tersangka EK ditangkap pada Senin (22/1) lalu dirumahnya yang berlokasi di Jalan Purnama Gang Ikhlas, Desa Pandau Jaya, Kec. Siak Hulu, saat penangkapan itu didapat barang bukti 1 paket besar shabu yang disembunyikan di kantong celananya.

ADVERTISEMENT

Dalam proses penyidikan kasus ini, tersangka EK mengaku kepada penyidik jika dirinya masih menyimpan sejumlah narkotika lain dirumahnya, atas pengakuan ini petugas lalu membawa pelaku kerumahnya untuk menunjukkan barang haram tersebut.

Benar saja, dari rumah tersangka ini kembali ditemukan 40 butir pil extasi dan 1 bungkus besar shabu dalam plastik bening dengan berat kotor 21,80 gram, barang tersebut dibungkus plastik dan disembunyikan dalam kotak aqua gelas dan kembali dibungkus dengan plastik hitam.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol. Vera Taurensa, SS, MH, didampingi Panit Reskrim, Iptu. Marupa Sibarani, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, dan disampaikan” Vera bahwa tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas kasus penyalahgunaan narkotika ini,” jelasnya.( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.