Legalitas Izin Lingkungan Pabrik Penggilingan Padi Dipertanyakan Warga

Lampung47 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com –  Menindak lanjuti keluhan warga terkait tentang perizinan pabrik penggilingan padi, kami melakukan komfirmasi kepimilik pabrik Hi. Anif Rosadi lewat telephone selulernya, jumat (02/02/2018)
Hi Anif” masalah perizinan itu sudah lengkap semua silahkan cek saja ke kantor camat Pardasuka atau kekantor kepala pekon ataupu ke dinas perizinan Pringsewu. “ucapnya.
Kamipun melanjutkan konfirmasi ke Muhamad Mubarok selaku kepala pekon sidodadi menanyakan soal perizinan pabrik penggilingan padi Sri Rejeki lewat telephone selulernya, dan jawaban dari kepala pekon juga sama mengenai perizinan semua sudah lengkap.”jelas ucap kakon.
“Namun berbeda dengan keterangan A.Heru Octafa salaku Camat Pardasuka saat kami konfirmasi via handfonya,” Bahwasannya untuk berkas pengajuan prosedur perizinan pihak kecamatan Pardasuka tidak pernah menerima dan belum pernah menandatangani berkas yang dimaksud.”jawab Heru Octafa.
Lanjutnya” Saya tidak pernah menerima berkas pengajuan perizinan dari pemilik pabrik penggilingan padi yang ada dipekon sidodadi, kalau pabrik tersebut sudah keluar Izinnya dari pemerintah daerah berarti tidak sesuai prosedur perizinan, sedangkan camat harus menandatangani Rekomendasi, kalau pemilik pabrik sudah mengantongi izin berarti sudah melangkahi rekom dari kecamatan, “tegasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.