BANYUMAS, medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait wacana kerja sama pengelolaan atau swastanisasi Lokawisata Baturraden pada Selasa (27/10/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mendongkrak kembali kejayaan destinasi wisata legendaris tersebut yang terus mengalami penurunan jumlah pengunjung.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo. Pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar), Bagian Hukum Setda, Bagian Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta sejumlah investor potensial seperti Amsir Sapernong, SH (Pemilik medianasional.id), Suseno (Pengusaha Pariwisata), Sardi Susanto, S.Pt (anggota dewan periode 2019-2024), Gus Mujab.
Plt. Kepala Dinporabudpar Banyumas, Junaidi, mengungkapkan bahwa kondisi kunjungan wisatawan ke Baturraden saat ini terus menyusut. Lokawisata pelat merah ini dinilai kalah bersaing karena kini telah dikepung oleh berbagai destinasi wisata modern dan dikelola secara profesional oleh pihak swasta.
“Situasi pengunjung semakin menyusut, sehingga kita butuh berbenah agar bisa bangkit lagi. Untuk itu, kehadiran investor sangat diperlukan guna meningkatkan fasilitas penunjang, sehingga Baturraden bisa kembali ke masa kejayaannya,” ujar Junaidi dalam rapat tersebut.
Terkait target finansial, Dinporabudpar memaparkan bahwa target pendapatan dari Lokawisata Baturraden pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp7 miliar. Dengan adanya penambahan fasilitas baru dari pihak ketiga, diharapkan angka kunjungan meningkat dan target tersebut dapat terlampaui.

Peluang Regulasi dan Skema Kerja Sama Swasta
Dari sisi regulasi, skema kerja sama dengan pihak ketiga ini dinilai sangat memungkinkan. Perwakilan Bagian Aset Setda Banyumas menegaskan bahwa aset Lokawisata Baturraden terbuka untuk dikerjasamakan dalam hal pengelolaan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan barang milik daerah, terdapat dua skema utama yang bisa diterapkan:
• Skema Sewa Lahan: Kontrak jangka pendek berkisar antara 1 hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang secara berkala.
• Skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Kerja sama jangka panjang yang bisa mencapai puluhan tahun, namun wajib melalui sistem lelang resmi.
Di sisi lain, para investor yang hadir menyatakan komitmen penuh dan kesiapan mereka untuk bersinergi dengan Bappeda, Bagian Aset, Bagian Hukum, dan DPRD Banyumas demi memajukan kembali sektor pariwisata di Kabupaten Banyumas.






