PURWOKERTO, medianasional.id – Memperingati Hari Santri Nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyumas menyalurkan bantuan sosial dan ekonomi dengan total nilai mencapai Rp661.883.400.
.
Penyerahan bantuan modal dan logistik tersebut dilangsungkan secara simbolis di Alun-alun Purwokerto, Jawa Tengah, dengan disaksikan oleh jajaran Forkopimda setempat. Kamis, 22 Oktober 2026.
Penyerahan bantuan modal dan logistik tersebut dilangsungkan secara simbolis di Alun-alun Purwokerto, Jawa Tengah, dengan disaksikan oleh jajaran Forkopimda setempat. Kamis, 22 Oktober 2026.
.
Dana yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS) masyarakat Banyumas ini dialokasikan ke dalam empat program unggulan. Langkah ini diambil guna memperkuat ekosistem pendidikan Islam sekaligus memacu roda ekonomi di lingkungan pesantren.
.
Adapun rincian penyaluran bantuan BAZNAS Banyumas kali ini meliputi:
- Program Madrasah Layak Belajar: Dana sebesar Rp125.000.000 didistribusikan untuk perbaikan sarana prasarana di 5 madrasah, salah satunya diterima oleh perwakilan MI Ma’arif NU 1 Babakan.
- Program Santripreneur: Bantuan modal usaha senilai Rp299.125.000 diberikan kepada 29 santri inspiratif, termasuk perwakilan bidang jasa multimedia yang diterima oleh Walid Nuzulul Al Hidayat.
- Bantuan Ternak Ayam Elba: Sektor ketahanan pangan dan ekonomi pesantren disokong lewat bantuan senilai Rp215.025.000 untuk 18 kelompok peternak, yang secara simbolis diserahkan kepada KTT Ayam Petelur Kuntara Jaya, Sanggreman, Rawalo.
- Perlindungan Jaminan Sosial: BAZNAS membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp22.733.400 bagi 902 guru ngaji dan marbot di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.
Pihak BAZNAS Banyumas menegaskan bahwa penyaluran ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam mengelola dana umat secara transparan dan tepat sasaran. Melalui momentum Hari Santri, program ini diharapkan mampu melahirkan santri yang mandiri secara ekonomi, madrasah yang representatif, serta memberikan rasa aman bagi para guru ngaji dan marbot melalui jaminan perlindungan sosial.






