Palangkaraya, Medianasional.id – Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Erman Umar & Partners secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap klien mereka, Iskandar. Iskandar, yang merupakan Direktur Utama PT. Pagun Taka, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara pada periode 2009–2012.
Dalam surat permohonan tertanggal 25 April 2025 tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Erman Umar, SH, Zeesha F. Defega, SH, Zena Dinda Defega, SH, dan Ferdiyan Zaky, SH, menyampaikan bahwa proses perolehan izin oleh klien mereka dilakukan secara sah menurut peraturan yang berlaku pada waktu itu.
“Proses pemberian IUP pada tahun 2009 hingga 2012 masih merujuk pada PP No. 32 Tahun 1969. Saat itu belum diberlakukan mekanisme lelang karena peraturan pelaksana UU Nomor 4 Tahun 2009 belum diterbitkan,” jelas Erman Umar dalam keterangannya.
Tim kuasa hukum menambahkan bahwa hingga kini PT. Pagun Taka belum melakukan produksi, namun tetap patuh dalam membayar iuran tetap dan menyampaikan laporan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya. Hal ini dinilai menunjukkan kepatuhan perusahaan serta kontribusinya terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Negara tidak dirugikan, karena sejak awal PT. Pagun Taka rutin membayar kewajiban dan sudah terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI),” kata Zeesha F. Defega.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Surat Keputusan Bupati Barito Utara yang menjadi dasar pemberian IUP tersebut sah menurut hukum administrasi negara, diperkuat dengan lolosnya verifikasi sesuai Permen ESDM No. 2 Tahun 2013.






