Kuari Sahrel DT. Bando Sati Dinilai Merugikan Masyarakat

Sumatera Barat164 Dilihat

Pasaman, medianasional.id – Keberadaan Kuari DT. Sahrel Bando Sati dianggap merugikan masyarakat di Parit Batu nagari ladang panjang kecamatan tigo nagari kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera barat. Dimana akibat penggalian tersebut menyebabkan lahan perkebunan masyarakat sekitar menjadi berkurang, dan lahan pertanian masyarakat seperti sawah mengalami kekeringan. Bukan hanya itu, jalan yang biasanya dilalui masyarakat untuk membawa hasil panennya tidak bisa lagi menggunakan kendaraan roda dua, padahal sebelumnya bisa dilalui dengan kendaraan roda dua, namun dengan keadaan yang sekarang masyarakat harus memikul satu persatu hasil panen kelapa sawitnya.

Salah satu yang merasa pihaknya dirugikan yakni Nurani, kepada Media Nasional, ia mengeluhkan, dengan keberadaan kuari tersebut perkebunannya runtuh dan lokasi banyak berkurang. Ia merasa sangat kecewa dan dirugikan, tambah lagi pemilik kuari tidak pernah membicarakan dengannya, seakan-akan tidak ada yang bisa mencegah tindakannya.

Sejalan dengan itu, Marsel, sebagai korban ia tidak setuju dengan keberadaan kuari tersebut, “dikarenakan kami yang punya lahan di sekitar aliran sungai batang dingkek yang berdekatan dengan kuari lebih kurang sekitar satu kilo meter, dengan keberadaan kuari masyarakat menjadi rugi,” ujarnya.

Dikatakannya, “kami selaku masyarakat yang merasa dirugikan telah membuat pengaduan ke pihak terkait, seperti Dinas lingkungan hidup, hingga Kapolda Propinsi Sumatera Barat. Al hasil, instansi terkait telah turun meninjau keadaan lokasi yang disebabkan kuari,” tambahannya.

“Masyarakat yang merasa dirugikan tersebut meminta ganti rugi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku ataupun dengan cara kekeluargaan antara pihak masyarakat yang merasa dirugikan dengan pihak perusahaan,” pungkasnya.

Di tambahkan, Januar, melalui musawarahnya dengan seluruh masyarakat yang merasa dirugikan itu, mereka akan menyelesaikan secara pemerintahan ataupun secara kekeluargaan dengan meminta ganti rugi Rp 1 miliar. Sesuai perjanjian yang tertera pada berkas-berkas lama yang ada di kabupaten, yaitu atas nama datuk Sahrel bersedia mengganti rugi, kalau ada lahan yang rusak. “Kemudian setelah itu kuari yang sekarang sedang beroperasi harus segera ditutup”, pintanya.

Reporter : Medri Caniago

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.