KSP RI Perintahkan Bupati Kampar Segera Ukur Ulang Lahan PT Pertisa di Luar HGU

Kampar, Riau148 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Berdasarkan peraturan Presiden No 26 tahun 2015, Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan Kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengendalian program – Program prioritas nasional, termasuk di dalamnya menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program – program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Salah satu program yang terus di pantau dan dikawal oleh Kedeputian V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Strategis, Kantor Staf Presiden adalah penyelesaian konflik agraria.

 

Kemudian KSP melalui Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria ( TPPKA) pada tanggal 23 Agustus 2019 telah melakukan verifikasi lapangan bertempat di kantor Bupati Kampar, yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kampar, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Dinas Perkebunan, perwakilan dari Kepolisian, perwakilan dari TNI Angkatan Udara, dan perwakilan dari warga verifikasi lapangan dimaksud juga turut mengunjungi obyek lokasi konflik.

 

Sebagai tindaklanjut dari verifikasi lapangan dimaksud, Pemda Kabupaten Kampar di mohon untuk berkodinasi bersama Kantor Pertanahan untuk melakukan pengukuran ulang tanah yang berada di luar HGU PT Pertisa ( Gruop PT Ciliandra Perkasa), guna melakukan verifikasi terkait pertanyaan mengenai objek tanah ulayat yang diduga terdampak. Adapun proses pengukuran ulang tanah berikut hasil pengukuran ulang tersebut, agar dapat dilaporkan dengan berkodinasi kepada TPPKA KSP RI. Selain itu, langkah pengukuran ulang, agar dapat juga di kordinasikan dengan pihak – pihak terkait lainnya, termasuk Koperasi Serba Usaha Halilintar.

 

Menyikapi surat yang dilayangkan oleh KSP RI pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu, perihal permintaan penyelesaian konflik agraria melalui pengukuran ulang tanah konflik tersebut. Ketua KSU Halilintar, Ir. Saruman, mengatakan kepada awak media, sekarang tinggal Bupati Kampar wajib mematuhi hasil rapat pada tanggal 28 Agustus 2019. Pada inti masalahnya kita juga mengacu kepada surat sesnek 20 September 2019 lalu, ukur lahan di luar HGU PT Pertisa tersebut, dan serahkan kepada KSU Halilintar,” pintanya. Kamis, ( 24/10/19).

 

Sementara itu untuk langkah kedepannya kita akan kasih waktu dulu kepada Bupati Kampar, karena besok pagi rencananya saya mau menghadap sama Bupati Kampar. Apapun hasilnya nanti dari Bupati Kampar, kalau seandai hasilnya di KSP RI tidak ada realisasi dalam tempo seminggu, maka dari KSU Halilintar akan lapor lagi kepada KSP RI. Kepada Pemda Kabupaten Kampar di kasih waktu selama satu minggu untuk dapat menindaklanjutinya, kalau tidak mereka akan kita panggil rapat di Kantor Staf Presiden, dan juga akan dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Karena kepada seluruh pejabat Kabupaten Kampar sama Provinsi yang terkait akan dipanggil ke Jakarta, dan kalau sudah rapat di Jakarta KPK akan di undang. Itulah hasil komitmen kami dengan KSP RI, KPK akan di undang menghadiri rapat di KSP RI,” terangnya.

 

Selanjutnya untuk himbauan dan harapan kedepannya, kita berharap Bupati Kampar selaku yang dipilih oleh rakyat, pro sama rakyat. Kita bukan menepis pihak perusahaan tidak, karena kita butuh perusahaan untuk investasi. Tetapi dalam konteks, hak mereka silahkan ambil, dan hak masyarakat tolong diberikan.

 

Sebab hak yang dijamin sama konstitusi undang – undang negara, HGU itu yang dibayar pajaknya ke negara yang di luar HGU mereka tidak berhak. Jadi pada inti masalahnya kita berharap kepada Bupati Kampar, supaya ini cepat ditanggapi,” ucap Ir. Saruman.

 

Lebihlanjut, saya menghimbau kepada Bupati Kampar, jangan coba – coba bermain. Kita bukan mengancam atau mengintrofesi, karena ini bersangkutan dengan masalah KPK nanti. Karena ujung – ujungya pasti akan dikejar, ada banyak kebun ilegal, kenapa Pemda diam? Itu sudah termasuk azaz pembiaran, jadi kalau seandainya ini sampai kepada KPK, tamatlah seluruh antek – antek yang bermain selama ini di Kabupaten Kampar selesai,” katanya lagi.

 

“Makanya saya bilang, kita mau damai tapi jangan diajak kami untuk perang. Kami masyarakat kecil atau masyarakat bawah tetap menghormati sesuai SOP, ini Bupati Kampar tetap akan kami hormati. Tetapi tolong, kami bukan minta Bupati Kampar harus menyebelah, tidak. Bupati Kampar harus netral, dalam hal kemarin kami sudah menangkap pada waktu rapat dengan Wakil Gubernur Riau kemarin itu, kita tidak ada rapat, kok sudah dibilang sudah rapat? Ada surat itulah yang kita kesalkan, dan kita sudah konfirmasi kepada pak Catur Sugeng tolong jangan di ulang lagi.

 

“Karena kalau diulang lagi itu sama dengan penghinaan kepada Presiden melalui KSP RI, sebab menyangkut lambang istana yang dipakai kopnya. Pertama publik dibohongi dengan berita yang tidak benar, karena itu surat ke KSP RI tidak ada lampirannya. Kita baru tau kemarin waktu rapat dengan Wagub Riau, disitulah kita baru tau,” ungkap Ketua KSU Halilintar. ( Robinson Tambunan). 

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.