
Batang, medianasional.id
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi dalam rangka menentukan jadwal kampanye rapat umum dan iklan kampanye di media massa pada Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang bersama para Parpol yang ikut kontestasi di Kabupaten Batang.
Dalam kegiatan rakor tersebut telah menetapkan titik lokasi kampanye terbuka atau rapat umun partai politik pada Pemilu 2019 yang sebentar lagi akan di laksanakan.
Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan mengatakan bahwa penetapan tempat lokasi untuk melaksanakan kegiatan kampanye rapat umum itu berdasarkan SK Bupati Batang Nomor 270/183/2018 dan keputusan KPU Kabupaten Batang No 17 pasal Februari 2018.
“Untuk lokasi sudah ditetapkan yaitu masing-masing kecamatan terdapat satu titik, penetapan ini berdasarkan SK Bupati Batang dan keputusan KPU Batang Tahun 2018,” jelasnya, Kamis (21/3/2019).

Sementara untuk kampanye terbuka atau rapat umum akan dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019.
Berikut ini adalah jadwal lokasi untuk kegiatan kampanye di 15 Kecamatan se-Kabupaten Batang yang meliputi wilayah Kecamatan Wonotunggal bertempat di Lapangan Wonotunggal, Bandar berada di lapangan Ampera, Blado lokasi di lapangan Desa Cokro, Reban di lapangan Desa Reban, Bawang berada di lapangan Pangempon, Tersono di lapangan Tanjungsari, Gringsing Lapangan Gringsing, Limpung Lapangan Babadan, Subah, Lapangan Subah, Tulis, Lapangan Kenconorejo, Batang, Lapangan Dracik Kampus, Warungasem, Lapangan Cepagan, Kandeman, Lapangan Kandeman, Pecalungan, Lapangan Pecalungan, dan untuk Kecamatan Banyuputih berada di lapangan Kalibalik.
“Untuk regulasinya yang mengatur jadwal untuk rapat umum sudah diputuskan oleh KPU RI yang mana diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan peserta Pemilu Paslon dan Parpol dibagi menjadi dua zona, yakni zona a dan b, dalam hal ini Provinsi Jawa Tengah masuk dalam zona a,” ungkap Tofan.

Ketua KPU Tofan juga menghimbau kepada semua parpol agar berkoordinasi dengan baik dalam penggunaan lokasi kampanye sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan.
“Harapannya semua proses pesta demokrasi dapat berlangsung dengan aman dan damai, ” pungkasnya.
Sementara itu Kabag Ops Polres Batang Kompol Hartono mengatakan, Untuk semua kegiatan kampanye yang melibatkan massa banyak atau rapat ruang terbuka harus melaporkan kegiatan tersebut kepada Pihak Kepolisian.
“Kampanye saat Pemilu di setiap titik harus disertai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian. Dan hendaknya peserta kampanye juga harus mematuhi apa yang menjadi larangan – larangan dalam kampanye, hal ini demi kelancaran dan ketertiban serta kondisifitas wilayah,” jelas Kompol Hartono.
Reporter : Puji_Leksono.






