KPK Tetapkan Zainudin Hasan Sebagai Tersangka

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Lampung Selatan, medianasional.id – KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Jumat 27 Juli 2018.

Adik kandung Ketua MPR (Zulkifli Hasan.red) ini langsung ditahan selama 20 hari kedepannya dalam pemeriksaan yang tetap berlanjut.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dengan memberi hadiah langsung atau janji kepada Bupati Lamsel terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel Tahun Anggaran 2018.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara,” kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan yang dikutip dari awak media.

Gilang Ramadhan disebut Basaria sebagai pekerja swasta CV 9 Naga. Adapun Agus Bhakti Nugroho adalah anggota DPRD Provinsi Lampung, sementara Anjar Asmara menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Baca Juga : Usai OTT Satgas KPK Geledah dan Segel Ruang Kerja Bupati Lamsel 

 

Zainudin dan tiga tersangka lain ditangkap bersama 9 orang lainnya dari kalangan anggota DPRD dan pihak swasta di Lamsel.

Dalam penangkapan kasus dugaan suap tim KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 600 juta rupiah. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap, Zainudin, Agus, dan Anjar disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ji. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter : Amin

Editor : Dian

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses