KPA Nagan Raya Desak Polda Aceh Usut Tuntas Kasus Dugaan Perselingkuhan Ketua DPRK

Aceh98 Dilihat
NAGAN RAYA, medianasional.id – Wakil Panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Nagan Raya, Said Ahmat, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Ketua DPRK Nagan Raya berinisial MRR. Said meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
.
“Hukum harus ditegakkan sesuai koridornya. Sangat disayangkan apabila seorang pejabat publik yang diduga melanggar syariat Islam tidak diproses secara tegas, terlebih peristiwa ini terjadi di rumah dinas,” kata Said Ahmat kepada media, Sabtu (31/10).
.
Politisi Partai Aceh itu juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk menerapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam menjerat pelaku, bukan sekadar menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, langkah ini penting demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
.
Ia menilai akan timbul ketidakadilan jika pejabat yang melanggar hanya dikenakan hukuman ringan, sementara masyarakat biasa yang melakukan pelanggaran serupa harus menghadapi hukuman cambuk di depan umum.
.
“Kami meminta Polda Aceh memproses kasus ini secara transparan agar tidak ada kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
.
Kasus ini mencuat setelah Ketua DPRK Nagan Raya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dilaporkan digerebek oleh istri sahnya saat sedang berduaan dengan seorang wanita berinisial NA di dalam kamar rumah dinas Ketua DPRK, Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses