BANDA ACEH, medianasional.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya berinisial RR kini resmi bergulir ke ranah hukum. Penanganan perkara yang melibatkan seorang wanita asal Banda Aceh berinisial NA ini telah diambil alih oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Aceh.
.
Kepastian pengalihan kasus ini dikonfirmasi oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufik melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Rizal pada Kamis (29/10). Rizal mengungkapkan, perkara ini mencuat setelah istri sah RR memergoki sang suami memasukkan wanita lain ke dalam kamar di rumah dinas Ketua DPRK.
.
“Benar, peristiwa terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Istri RR mendapati suaminya membawa masuk wanita lain ke salah satu kamar di rumah dinas/pendopo DPRK di Komplek Perkantoran Suka Makmue,” terang AKP Muhammad Rizal.
.
Menurut Rizal, saat ini NA masih berada di unit PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di sisi lain, istri sah RR juga telah melayangkan laporan resmi dan tengah dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik.
.
“Berdasarkan arahan pimpinan, penanganan kasus ini selanjutnya akan ditarik langsung oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Aceh,” tambah Kasatreskrim.
.
BKD Agendakan Pemanggilan Saksi
Secara terpisah, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Nagan Raya, T. Zulkarnaini, S.Sos. atau yang akrab disapa Bob Nen, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari istri sah RR berinisial IKT. Ia menegaskan, BKD akan memproses dugaan pelanggaran etik ini sesuai dengan tata tertib dewan yang berlaku.
.
“Laporan dari IKT selaku istri sah Ketua DPRK sudah kami terima. Besok (Jumat), BKD akan menggelar rapat dengan agenda utama pemanggilan sejumlah saksi,” tegas Bob Nen.
.
Kasus ini sebelumnya sempat menggegerkan publik setelah Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dikabarkan digerebek bersama seorang wanita di kediaman dinasnya yang berlokasi di kawasan Komplek Perkantoran Suka Makmue.






