Korupsi Rp 6,9 Milyar di RSUD Bangkinang, Polisi Targetkan Atasan Tersangka ARV

Riau1174 Dilihat

Pekanbaru, medianasional.id – Bendahara Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau inisial ARV ditetapkan jadi tersangka korupsi setelah menilap dana rumah sakit Rp 6,9 miliar. Ini fakta-fakta yang dirangkap tim detikSumut.

1. Kasus Tahun 2017 – 2018

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017-2018.

“Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Bangkinang. Waktu kejadian dari 2017-2018 lalu,” jelas Sunarto di Mapolda Riau, Jum’at (23/12/2022).

Sunarto mengatakan, awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu. Namun ARV dinilai melakukan penyimpangan pada catatan pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 sebesar Rp 32,8 miliar.

“Bendahara pengeluaran BLUD menyusun buku keuangan 2018 Rp 39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar. Pada pelaksanaannya ditemukan banyak sekali penyimpangan,” tambah Narto.

2. Pertanggungjawaban Fiktif

Tersangka ARV selaku bendahara dinilai tidak tertib dalam menjalankan tugas. Di antaranya tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan dan ada juga pengeluaran yang tidak sesuai.

“Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara karena perbuatan pelaku,” ujar Narto.

Berbagai modus yang dilakukan pelaku salah satunya membuat pertanggungjawaban fiktif Rp 5,4 miliar hingga laporan yang lebih tinggi Rp 1,5 miliar.

Selain itu ARV juga melakukan lebih bayar kepada pihak ketiga Rp 1,5 miliar dari nilai seharusnya Rp 18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp 6,9 miliar.

3. Transfer Mencurigakan

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan penyidik juga menemukan adanya bukti-bukti transfer yang mencurigakan. Bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik akan diusut tuntas.

“Untuk kasus yang dilakukan ARV ini telah dilakukan sejak 2017-2018. Sebagaimana yang bersangkutan juga ada ditemukan transferan uang Rp 800 juta dan ini bakal diusut tuntas,” kata Ferry.

4. Akan Ada Tersangka Baru

Ferry memastikan penyidik bakal mengusut tuntas soal keterlibatan atasan ARV. Dari penyidikan tersebut membuka kemungkinan bakal ada tersangka baru.

“Kami akan periksa atasan dari tersangka ini dan besar kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Intinya dia markup, korupsi, penggelapan dan lain sebagainya akan kita usut tuntas,” ungkap Ferry.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 uu no. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber : detik.com

Editor : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.