
Batang, medianasional.id
Pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang, Semenjak di berlakukannya (PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang dibatasi pelayanannya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Batang Migayani Thamrin menuturkan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa dan Bali pihaknya tetap membuka pelayanan tatap muka dengan membatasi jam pelayanan, namun kita mengutamakan pelayanan secara online. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, sedangkan pelayanan di kecamatan kita batasi dari pukul 08.00. hingga pukul 12.00 WIB. Rabu (7/7/2021).
Ia juga berharap, warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara maksimal bisa melalui online, tidak harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Untuk menghindari adanya kerumunan yang bisa menyebabkan bertambahnya klaster, Migayani menghimbau kepada warga untuk memaksimalkan layanan online, apabila ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan melalui layanan media sosial.
” Bagi masyarakat yang mengajukan pelayanan secara langsung datang ke kantor Dikdukcapil untuk menerpakan ketat protokol kesehatan, dengan memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruang pelayanan Kantor Disdukcapil, ” Pungkas Migayani Thamrin.
#PujiLeksono






