Komunitas Penyuara Hukum dan Keadilan Demo di KPU Pusat Kritisi Pilkada Yalimo

Jakarta71 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Pilkada Kabupaten Yalimo Papua hingga saat ini ternyata masih menyisakan permasalahan, setelah beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 105 TPS di Kabupaten Yalimo akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), kali ini permasalahan hukum yang menimpa calon bupati nomor urut satu Erdi Dabi yang menjadi sorotan.

ADVERTISEMENT

Sekelompok massa hari senin (3/05/2021) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kemenkumham dan KPU RI, mereka menuntut agar kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh calon Bupati hingga menyebabkan seorang anggota kepolisian tewas dan telah ada keputusan Pengadilan dimana yang bersangkutan telah divonis bersalah harus menjadi perhatian pihak Kemenkumham dan KPU Pusat.

Ketua Aksi Komunitas Peyuara Hukum Dan Keadilan dalam rilisnya kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU RI dan Kemenkumham yang berisi pernyataan bahwa
Penegakan Hukum dan Keadilan adalah merupakan salah satu syarat mutlak yang harus
dipenuhi untuk tercapainya tujuan Nasional. Penegakan hukum adalah menjaga tegak
lurusnya hukum tanpa sesuatu apapun dapat mempengaruhi ketegakannya. Termasuk
pengaruh politik dalam berdemokrasi sekalipun. Sehingga, terhadap adanya 2 (dua) peristiwa
fakta hukum yaitu
1. telah jatuhnya Putusan Nomor : 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap yang diputus oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 18 Februari 2021 yang telah
merubah status hukum atas status saudara “E.D yang menjadi Calon dalam pesta
demokrasi di Yalimo Papua dari semula Tersangka, Terdakwa, dan sah telah menjadi
Terpidana sejak tanggal 18 Februari 2021;

2. tidak pernah dilaksanalkannya oleh Sdr. E.D perintah Undang-Undang untuk mengemukakan kepada publik bahwa yang secara terbuka dan jujur
bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara selama saudara ” E.D. dialihkan penahanannya dari Penahanan Rutan menjadi Penahanan Kota yaitu sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 21 Februari 2021; maka sewajibnya berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang KPU Kabupaten Yalimo telah harus secara serta merta atau otomatis melaksanakan ketentuan hukum Pemilu melalui penerapan sangksi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf (G) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal4 ayat (1) huruf (F) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 terhadap saudara “E.D. tanpa harus menunggu rekomendasi KPU. Sebab secara hukum sejak tanggal jatuhnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu tanggal 18 Februari 2021, saudara” E.D sudah patut dinilai telah melanggar keras ketentuan Undang-Undang tentang persyaratan calon, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang dalam:

Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang menyatakan bahwa:
1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai benikut:
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara,”
B. Putusan Nomor : 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021. (Putusan terlampir).

Maka dengan ini kami sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 02 Peserta Pemilihan Bupati dan wakil bupati Yalimo Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo Nomor : 44IPL.02.3-Kpt/9122/KPU Kab/IXI2020 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo Nomor: 045/PL.02.3-KpU9122/KPU-KabllX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Yalimo Tahun 2020 tanggal 24 September 2020, mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Yalimo untuk kiranya berkenan demi hukum Pemilihan Umum mengeluarkan Rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo untuk mendiskualifikasikan/menggugurkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yakni Pasangan
Calon Erdi Dabi S.Sos dan John W.Willi A.M.D.Par dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 yang akan dilaksanakan kembali pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) tanggal 5 Mei 2021 mendatang, karena tidak lagi menmenuhi Persyaratan Calon menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang menjadi landasan permohonan selain Pasal 7 ayat (2) huruf (G) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (1) huruf (F) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi perihal surat tersebut dengan mendatangi Kantor KPU di kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, salah seorang petugas menyatakan kalau permasalahan tersebut sedang ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Komisioner KPU Kabupaten Yalimo.

“Kami belum dapat memberikan informasi secara lengkap, karena permasalahan ini masih dalam tahap penelitian dan pendalaman, hanya saja, sepengetahuan kami, calon nomor urut satu ini sudah melalui tahapan verifikasi saat pendaftaran dan saat itu tidak ada kasus hukum yang dihadapi oleh yang bersangkutan, “ujar seorang staf KPU yang tidak berkenan disebutkan namanya,Kamis (6/05/2021)

“Kami meminta waktu kepada rekan – rekan media sampai kami mendapatkan keterangan yang lebih jelas, secepatnya akan kami sampaikan bila sudah ada perkembangan,” pungkasnya.(Nim-R)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.